peraturan:0tkbpera:acb55f9af76808c5fd5522dcdb519fde
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Agustus 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 733/PJ.53/2005
TENTANG
DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PEMBAYARAN TERMIN PROYEK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 2 Juni 2005 hal DPP atas Pembayaran Termin Proyek,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut, terkait dengan surat saudara sebelumnya kepada kami nomor XXX dan surat
tanggapan kami nomor S-355/PJ.53/2005, lebih lanjut Saudara bertanya tentang besaran Dasar
Pengenaan Pajak untuk setiap termin pembayaran atau penyerahan pekerjaan yang telah selesai
dengan ilustrasi sebagai berikut :
____________________________________________________________________________________
% Kemajuan Nilai Kemajuan Jumlah Ditagih/ Besaran DPP menurut
Uraian Pekerjaan Pekerjaan (milyar dibayar (milyar Rp) (milyar Rp)
Rp) ______________________
IKPT Pertamina
____________________________________________________________________________________
Uang Muka 0% 0 5 5 5
____________________________________________________________________________________
Termin I 20% 20 M 20-5-(5%x20) =14 14 15 (20-5)
____________________________________________________________________________________
Termin II 20% 20 M 20-(5%x20) =19 19 20
____________________________________________________________________________________
Termin III 20% 20 M 20-(5%x20) =19 19 20
____________________________________________________________________________________
Termin IV 20% 20 M 20-(5%x20) =19 19 20
____________________________________________________________________________________
Termin V 20% 20 M 20-(5%x20) =19 19 20
____________________________________________________________________________________
Pekerjaan
selesai,
dilakukan - - 5 5 -
pengujian, dan
diserahkan
____________________________________________________________________________________
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
b. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena
Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga
yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
3. Surat kami terdahulu kepada Saudara nomor S-355/PJ.53/2005 tanggal 27 April 2005 hal Dasar
Pengenaan Pajak atas Pembayaran Termin Proyek, menegaskan bahwa sepanjang jasa yang
diserahkan oleh PT ABC merupakan jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak maka:
a. Untuk pembayaran-pembayaran termin sebelum pekerjaan selesai seluruhnya ataupun untuk
pembayaran uang muka sebelum pekerjaan dilakukan, saat PPN terutang adalah pada saat
pembayaran dari pemilik proyek (Pertamina) diterima oleh PT ABC.
b. Setelah pekerjaan selesai dan diserahkan kepada pemilik proyek, maka saat PPN terutang
adalah pada saat penyerahan dilakukan oleh PT ABC kepada pemilik proyek (Pertamina),
meskipun pembayaran untuk termin terakhir belum diterima oleh PT ABC.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 serta
penegasan dalam surat kami terdahulu pada butir 3 di atas, dengan ini ditegaskan kembali bahwa:
a. Mengingat saat terutang PPN untuk pembayaran uang muka adalah pada saat uang muka
tersebut dibayarkan, maka Dasar Pengenaan Pajak-nya adalah sebesar uang muka yang
diterima.
b. Setelah pekerjaan selesai dan diserahkan kepada pemilik proyek, maka saat terutangnya
adalah saat penyerahan dilakukan dimana Dasar Pengenaan Pajaknya adalah sebesar nilai
proyek dikurangi dengan uang muka yang telah dibayar.
c. Dalam hal terjadi pembayaran sebelum penyerahan keseluruhan pekerjaan dilakukan, maka
saat terutang PPN adalah pada saat pembayaran diterima, dengan Dasar Pengenaan Pajak
sebesar nilai pembayaran dan pembayaran tersebut dianggap sebagai uang muka.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/acb55f9af76808c5fd5522dcdb519fde.txt · Last modified: by 127.0.0.1