peraturan:0tkbpera:ac9edbbe0533cef12e50fd6fb6cfde52
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Agustus 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2273/PJ.51/1996
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PPN IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa tanggal perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan surat Saudara diperoleh keterangan bahwa :
a. Kantor pusat perusahaan di Jakarta dan kantor cabang di Pasuruan telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
b. Untuk tujuan pengkreditan PPN impor di Pasuruan, pada dokumen impor akan dicantumkan
"Kantor Pusat PT. XYZ Jakarta q.q. Kantor Cabang PT. XYZ Pasuruan".
2. Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang
dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dikreditkan
dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan. Dalam penjelasannya
disebutkan bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang
berlaku, antara lain alamat PKP yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat PKP
yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan sebagai PKP.
3. Pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah yang sama ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak
dapat menentukan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/
atau JKP, baik atas permohonan tertulis dari PKP maupun secara jabatan.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan petunjuk dan persetujuan untuk melakukan
hal-hal sebagai berikut :
4.1. Untuk impor BKP yang dilakukan kantor pusat di Jakarta yang dipakai oleh kantor cabang
Pasuruan, maka identitas perusahaan pada dokumen impor yang bersangkutan harus ditulis
sebagai berikut :
"Kantor Pusat PT. XYZ
Alamat : Jl. A
Jakarta 13910
NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX
q.q
Kantor Cabang PT. XYZ di Pasuruan
Alamat : Jl. B, Pasuruan 67162
NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX
Dengan cara demikian maka pihak yang dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas impor
BKP tersebut adalah PT. XYZ cabang Pasuruan.
4.2. PPN/PPn BM atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh PT. XYZ cabang Pasuruan,
dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Kantor Cabang Pasuruan, sedangkan penyerahan
BKP/JKP dari kantor cabang atau sebaliknya merupakan penyerahan yang terutang PPN.
5. Diminta agar saudara memberitahukan secara tertulis dan menyampaikan surat ini kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak di tempat kantor cabang/unit kerja terdaftar/dikukuhkan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/ac9edbbe0533cef12e50fd6fb6cfde52.txt · Last modified: by 127.0.0.1