peraturan:0tkbpera:ac8645c4e666d447670bebf90cf8fbc2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                                3 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 582/PJ.53/2001

                             TENTANG

                 PERLAKUAN PPN ATAS IMPOR SEMENTARA/REEKSPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 21 Februari 2001 hal Permohonan Penegasan, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa sehubungan dengan kontrak nomor 12A/SPPK/GM/2000-
    SO tanggal 29 Juni 2000 antara PT. TS dengan Pertamina tentang jasa penyaluran gas alam dan jasa 
    pengolahan menjadi LPG, Saudara mengemukakan bahwa :    
        a.      Dalam rangka kontrak tersebut, PT. TS akan mengimpor unit pengolahan gas menjadi LPG. 
        Unit ini akan mengolah gas alam menjadi LPG dan hasil samping. PT. TS akan menagih atas 
        jasa pengolahan ini kepada Pertamina selama masa kontrak, dan pada akhir masa kontrak 
        (10 tahun) unit pengolahan LPG ini akan direekspor.    
        b.      Saudara belum jelas mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemasukan 
        (impor) unit pengolahan LPG tersebut, dimana menurut pendapat Saudara :     
                b.1.        Semua barang yang dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia dari luar Daerah 
            Pabean Indonesia yang kemudian direekspor merupakan impor sementara, sehingga 
            PT. TS sebagai pengimpor sementara wajib menempatkan uang garansi ke Ditjen     
            Pajak/Kas Negara selama barang tersebut berada di Indonesia;     
                b.2.        PT. TS berhak menarik kembali garansinya apabila barang tersebut direekspor; dan    
                b.3.        Ditjen Pajak dapat mencairkan garansi apabila PT. TS ternyata tidak mereekspor 
            barang tersebut.    
        c.      berkenaan dengan hal di atas, Saudara memohon penegasan mengenai perlakuan PPN atas 
        impor sementara/reekspor tersebut.    

2.      Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), 
    menyatakan bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak (BKP).    

3.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.05/1996 tanggal 18 September 1996 sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.011/1998 tanggal 3 November 1998 
    tentang Tata Laksana Impor Sementara, antara lain mengatur :    
        a.      Pasal 1 butir 1 menyatakan bahwa impor sementara adalah pemasukan barang ke dalam 
        Daerah Pabean yang nyata-nyata akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.    
        b.      Pasal 1 butir 2 menyatakan bahwa pengertian diekspor kembali adalah pengiriman kembali 
        barang impor ke luar Daerah Pabean.    
        c.      Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa jangka waktu izin impor sementara paling lama 12 (dua 
        belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB dan dapat diperpanjang paling banyak 
        dua kali untuk masing-masing perpanjangan paling lama 12 (dua betas) bulan.    

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, dan mengingat isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa atas impor/pemasukan BKP untuk unit pengolahan gas menjadi 
    LPG oleh PT. TS, meskipun pada akhir masa kontrak akan direekspor, mengingat BKP tersebut baru 
    akan direekspor pada akhir masa kontrak (10 tahun), maka impor tersebut tidak dapat digolongkan 
    sebagai impor sementara, sehingga atas impor dimaksud dikenakan PPN sebesar 10% dari nilai 
    impor.    
 
Demikian untuk dimaklumi.
 



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak.
2.      Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/0tkbpera/ac8645c4e666d447670bebf90cf8fbc2.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 (external edit)