peraturan:0tkbpera:ac73001b1d44f4925449ce09d9f5d5ca
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 April 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.52/1999
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN JASA
KENA PAJAK TERTENTU (PENYEMPURNAAN SE-13/PJ.51/1998)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Presiden RI Nomor 204 TAHUN 1998 tentang Perubahan Atas
Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan
Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998.
Untuk pelaksanaannya dengan ini perlu diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang atas penyerahannya memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) Ditanggung oleh Pemerintah semula sebanyak 3 (tiga) jenis JKP diperluas menjadi 6
(enam) jenis JKP.
2. Dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998, jenis JKP yang PPN-nya Ditanggung
Pemerintah, yaitu :
a. Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan rumah murah, rumah
sederhana, pondok boro asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang
batasannya ditentukan berdasarkan SE-26/PJ.3/1989 tentang PPN atas rumah susun;
b. Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang
semata-mata untuk keperluan ibadah;
c. Jasa persewaan Rumah Susun Sederhana;
d. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga yang meliputi :
- Jasa persewaan kapal;
- Jasa kepelabuhanan berupa jasa pelayanan kapal yang meliputi jasa tunda, jasa
pandu, jasa tambat dan jasa labuh;
- Jasa perawatan/reparasi (docking) kapal;
e. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga yang meliputi :
- Jasa persewaan pesawat udara;
- Jasa perawatan/reparasi pesawat udara;
f. Jasa perawatan/reparasi kereta api yang diterima oleh perusahaan kereta api.
3. Pengusaha yang menyerahkan dan yang menerima JKP tertentu yang PPN-nya Ditanggung oleh
Pemerintah wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
4. PKP yang menyerahkan JKP tertentu yang PPN-nya Ditanggung oleh Pemerintah wajib membuat
Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga) dan harus membubuhkan cap "PPN Ditanggung Oleh Pemerintah
Eks Keppres 204 TAHUN 1998".
Adapun peruntukan dari setiap lembar Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut :
- Lembar ke-1 : untuk PKP Penerima JKP;
- Lembar ke-2 : untuk KPP di mana PKP yang menyerahkan JKP terdaftar sebagai
lampiran SPT Masa PPN;
- Lembar ke-3 : untuk arsip PKP yang menyerahkan JKP.
5 PKP Penerima JKP wajib menyampaikan laporan PPN yang Ditanggung oleh Pemerintah melalui SPT
Masa PPN yang dimasukkan dalam kolom F jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
6. KPP yang menerima dokumen/laporan dari PKP yang menyerahkan JKP sebagaimana dimaksud pada
butir 4 di atas, selanjutnya mencatat/membukukannya pada Daftar Impor BKP Tertentu dan
Penyerahan Dalam Negeri BKP/JKP Tertentu Yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah (KPL.KPP.5.12-96)
dan melaporkannya ke Kanwil DJP sesuai ketentuan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor
SE-13/PJ.24/1996 tanggal 9 Agustus 1996.
Berdasarkan laporan-laporan KPP tersebut, Kanwil DJP menyampaikan laporan ke Direktur Jenderal
Pajak c.q. Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 30 bulan ke-2
(ke-dua) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
7. Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak selain Jasa
Persewaan Rumah Susun Sederhana yang atas penyerahannya Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang Ditanggung Pemerintah, dapat dikreditkan.
Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini
disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-13/PJ.51/1998).
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/ac73001b1d44f4925449ce09d9f5d5ca.txt · Last modified: by 127.0.0.1