peraturan:0tkbpera:ac71e0079799a57cc6616312cbbbaf84
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1682/PJ.51/1997 TENTANG PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN ATAS BARANG IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Mei 1997 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal II huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diberikan sebelum berlakunya undang-undang ini, akan berakhir sesuai dengan jangka waku penundaan yang telah diberikan, paling lambat tanggal 31 Desember 1999. 2. Mengingat impor barang tersebut dilakukan setelah ditetapkannya Undang-undang nomor 11 tahun 1994 yaitu pada tahun 1996, maka atas impor barang tersebut tidak dapat diberikan fasilitas penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ac71e0079799a57cc6616312cbbbaf84.txt · Last modified: (external edit)