peraturan:0tkbpera:ac71e0079799a57cc6616312cbbbaf84
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     16 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1682/PJ.51/1997

                            TENTANG

            PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN ATAS BARANG IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Mei 1997 perihal tersebut di atas, bersama ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal II huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penundaan pembayaran Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diberikan sebelum berlakunya 
    undang-undang ini, akan berakhir sesuai dengan jangka waku penundaan yang telah diberikan, paling 
    lambat tanggal 31 Desember 1999.

2.  Mengingat impor barang tersebut dilakukan setelah ditetapkannya Undang-undang nomor 11 tahun 
    1994 yaitu pada tahun 1996, maka atas impor barang tersebut tidak dapat diberikan fasilitas 
    penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ac71e0079799a57cc6616312cbbbaf84.txt · Last modified: (external edit)