peraturan:0tkbpera:ac56f8fe9eea3e4a365f29f0f1957c55
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Januari 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 70/PJ.52/2006
TENTANG
PENJELASAN PERMOHONAN RESTITUSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat saudara tanpa nomor tanggal 11 Oktober 2005 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar isi surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Saudara adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang berdiri dan berjalan mulai pada 1
April 2005, dimana bahan baku kesemuanya menggunakan produk lokal sedangkan hasil
produksinya semuanya Saudara ekspor ke luar negeri (Jepang);
b. Menurut peraturan yang Saudara ketahui, bahwasanya pajak yang Saudara keluarkan pada
saat pembelian bahan baku dapat diperoleh kembali setelah barang selesai diproses dan
setelah diekspor;
c. Sehubungan hal tersebut diatas, Saudara mengajukan pertanyaan sebagai berikut :
1. Apakah Saudara berhak memperoleh kembali uang tersebut sesuai dengan masalah
tersebut diatas.
2. Kalau memang berhak, mengapa belum mendapat tanggapan dari Kantor PMA IV.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 mengatur
bahwa :
Pasal 17B :
- ayat 1, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat
12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan
tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
- ayat 2, Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka
waktu tersebut berakhir.
b. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara mengatur bahwa :
Pasal 9 :
- ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran
untuk Masa Pajak yang sama;
- ayat (4), Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih
besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang
dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
- ayat (8), Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur
dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon,
van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak;
e. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya
berupa Faktur Pajak Sederhana;
f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
g. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya
ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya
tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,
yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
- ayat (9), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak
Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan
sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah
mengatur bahwa :
Pasal 1 :
- angka 1, kelebihan pembayaran pajak adalah :
a. kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000;
b. dalam hal ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, disamping
kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, juga Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang
Mewah yang di ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.
- angka 2, Saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya permohonan secara
lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak.
- angka 3, Kegiatan tertentu adalah ekspor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan
atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 2 :
- ayat (1), Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh
Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan
dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan
pembayaran pajak yaitu :
a. Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan
kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan
pengembalian.
b. Dalam hal impor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
1) Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
2) Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai;
3) Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam
kategori wajib LPS.
c. Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
1) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2) Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill;
3) Wesel ekspor atau bukti transfer.
Pasal 3 :
ayat (1), Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, harus
menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat :
a. 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang
penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak;
b. 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang penyelesaian
atas permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.
Pasal 4 :
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) telah lewat, Direktur
Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, maka permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak yang diajukan dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu
tersebut berakhir.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1 diatas,
dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan dalam suatu Masa Pajak
dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama atau Masa Pajak berikutnya paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan sepanjang belum
dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan serta tidak memenuhi ketentuan
Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.
b. Apabila dari pengkreditan Pajak Masukan dan setelah memperhitungkan dengan Pajak
Keluaran (bila ada) ternyata terdapat lebih bayar tersebut dapat diminta kembali (resitusi)
ataupun dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
c. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan ketetapan pajak atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak Saudara sepanjang Saudara telah memberikan data secara
lengkap kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana Saudara terdaftar sebagaimana diatur dalam
butir 2 huruf c diatas.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
A. SYARIFUDIDIN ALSAH
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kakanwil Jakarta Khusus;
4. Ka. KPP PMA IV
peraturan/0tkbpera/ac56f8fe9eea3e4a365f29f0f1957c55.txt · Last modified: by 127.0.0.1