peraturan:0tkbpera:ac4e7a4f341e7281b0f6f274f9ec3905
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              17 Oktober 1989   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1466/PJ.5/1989

                            TENTANG

            KETERANGAN MENGENAI PENGENAAN PPN ATAS LIMBAH PRODUKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Juli 1989 perihal seperti pada pokok surat, bersama
ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984 yang dimaksud dengan proses menghasilkan adalah 
    kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya 
    menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a ke-1 
    Undang-undang PPN 1984, atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh pengusaha yang 
    menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dikenakan PPN.

2.  Dengan memperhatikan uraian pada angka 1 tersebut diatas, maka hasil sampingan dari proses 
    Sodium Cyclamate berupa air limbah yang mengandung amonia dengan konsentrasi rendah adalah 
    merupakan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang PPN 
    1984 yang atas penyerahannya kepada pihak manapun terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/ac4e7a4f341e7281b0f6f274f9ec3905.txt · Last modified: (external edit)