peraturan:0tkbpera:ac4e7a4f341e7281b0f6f274f9ec3905
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Oktober 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1466/PJ.5/1989
TENTANG
KETERANGAN MENGENAI PENGENAAN PPN ATAS LIMBAH PRODUKSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Juli 1989 perihal seperti pada pokok surat, bersama
ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984 yang dimaksud dengan proses menghasilkan adalah
kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya
menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a ke-1
Undang-undang PPN 1984, atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh pengusaha yang
menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dikenakan PPN.
2. Dengan memperhatikan uraian pada angka 1 tersebut diatas, maka hasil sampingan dari proses
Sodium Cyclamate berupa air limbah yang mengandung amonia dengan konsentrasi rendah adalah
merupakan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang PPN
1984 yang atas penyerahannya kepada pihak manapun terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/ac4e7a4f341e7281b0f6f274f9ec3905.txt · Last modified: by 127.0.0.1