peraturan:0tkbpera:ac4e7a4f341e7281b0f6f274f9ec3905
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Oktober 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1466/PJ.5/1989 TENTANG KETERANGAN MENGENAI PENGENAAN PPN ATAS LIMBAH PRODUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Juli 1989 perihal seperti pada pokok surat, bersama ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984 yang dimaksud dengan proses menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a ke-1 Undang-undang PPN 1984, atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dikenakan PPN. 2. Dengan memperhatikan uraian pada angka 1 tersebut diatas, maka hasil sampingan dari proses Sodium Cyclamate berupa air limbah yang mengandung amonia dengan konsentrasi rendah adalah merupakan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang PPN 1984 yang atas penyerahannya kepada pihak manapun terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/ac4e7a4f341e7281b0f6f274f9ec3905.txt · Last modified: (external edit)