peraturan:0tkbpera:ac450d10e166657ec8f93a1b65ca1b14
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            12 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1096/PJ.53/2003

                            TENTANG

                  PENEGASAN PPN ATAS JASA OUTSOURCING TENAGA KERJA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Agustus 2003, hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah menjalin kerjasama (outsourcing) dengan PT. ABC dalam 
        hal penyediaan tenaga yang terdiri dari satpam, pengemudi dan pramubakti, pramuwisma, 
        payment point, operator telepon dan telex, serta teknisi listrik dan operator untuk 
        ditempatkan di BRI;
    b.  Kerjasama outsourcing dimaksud masih merupakan rangkaian dari kebijakan pemerintah RI 
        tentang restrukturisasi BUMN termasuk BRI;
    c.  Secara hukum para pekerja dimaksud adalah pekerja PT. ABC, akan tetapi untuk efektifitas 
        pelaksanaan tugas sehari-hari, secara perorangan mereka bertanggungjawab langsung atas 
        hasil kerja masing-masing kepada pemimpin unit kerja dimana mereka ditempatkan;
    d.  Menurut Saudara berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 
        penyerahan jasa dari PT. ABC kepada BRI bukan merupakan jasa outsourcing, sehingga 
        terhitung sejak berlakunya UU Ketenagakerjaan (Maret 2003) tidak lagi dikenakan PPN, 
        karena penyerahan jasa dimaksud masuk dalam kategori jasa penyediaan tenaga yang tidak 
        dikenakan PPN;
    e.  Dalam surat tersebut Saudara mengharapkan penjelasan mengenai permasalahan tersebut.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu 
        perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
        kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
        menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari 
        pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini;

    b.  Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak 
        termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak;

    c.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasannya 
        disebutkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat 
        sebagai berikut:
        1)  Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
        2)  Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
        3)  Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

    d.  Pasal 4A ayat (3) huruf j juncto Pasal 5 huruf j dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144 
        Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
        bahwa jenis jasa di bidang tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        meliputi:
        -   Jasa tenaga kerja;
        -   Jasa penyedia tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak 
            bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut;
        -   Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa outsourcing oleh PT. ABC kepada 
    BRI bukan merupakan jenis jasa di bidang tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai, namun merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan 
    Dasar Pengenaan Pajak sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. ABC.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/ac450d10e166657ec8f93a1b65ca1b14.txt · Last modified: (external edit)