peraturan:0tkbpera:ac34ae1fda29b8fe781ac8d6d32a6bc7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Oktober 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ.51/1997
TENTANG
PENUNJUKAN DIT.JEN ANGGARAN SEBAGAI PEMUNGUT PPN ATAS PENYERAHAN PUPUK DAN PESTISIDA
BERSUBSIDI.(PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 39-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 316/KMK.016/1997
tanggal 14 Juli 1997 tentang Tata Cara Pembayaran Subsidi Pupuk dan adanya perubahan pada mekanisme
pengajuan pembayaran harga dan subsidi pupuk serta unit-unit organisasi pelaksanaannya, dipandang perlu
untuk menyempurnakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-02/PJ.51/1997 khususnya tentang
hal-hal yang berkaitan dengan jumlah lembar pembuatan Faktur Pajak dan SSP serta peruntukannya dan tata
cara pengiriman Surat Perintah Membayar (SPM) dari Direktorat Jenderal Anggaran, sebagai berikut :
1. Faktur Pajak dan peruntukannya :
Faktur Pajak yang dibuat oleh pabrikan, Importir, atau rekanan lainnya dibuat dalam rangkap 5 (lima)
dengan peruntukannya sebagai berikut :
- Lembar ke-1 : untuk Ditjen. Pembinaan BUMN (sebagai pembeli yang mewakili
Pemerintah), melalui Direktorat Jenderal Anggaran (Dit.TUA) setelah
dicap advis SPM;
- Lembar ke-2 : untuk Pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya yang
bersangkutan, melalui Direktorat Jenderal Anggaran (Dit.TUA);
- Lembar ke-3 : untuk KPP tempat Pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya
tersebut dikukuhkan sebagai PKP, melalui Direktorat Jenderal
Anggaran (Dit.TUA);
- Lembar ke-4 : Untuk arsip Direktorat Jenderal Anggaran (Dit.TUA);
- Lembar ke-5 : untuk arsip Ditjen. Pembinaan BUMN.
2. SSP dan peruntukannya :
SSP yang dibuat oleh Pabrikan, importir, atau PKP rekanan PKP lainnya dibuat dalam rangkap 5 (lima)
dengan peruntukan sebagai berikut :
- Lembar ke-1 : untuk Pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya tersebut sebagai
bukti pembayaran;
- Lembar ke-2 : untuk Pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya yang
bersangkutan, Untuk dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa
PPN;
- Lembar ke-3 : untuk KPP tempat Pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya
tersebut dikukuhkan sebagai PKP, melalui Direktorat Jenderal
Anggaran (Dit.TUA);
- Lembar ke-4 : Untuk arsip Direktorat Jenderal Anggaran (Dit.TUA);
- Lembar ke-5 : untuk arsip Ditjen. Pembinaan BUMN.
3. Surat Perintah Membayar :
Direktorat Jenderal Anggaran (Dit.TUA) menerbitkan SPM untuk kemudian mengirimkan lembaran-
lembaran tindasannya kepada Ditjen. Pembinaan BUMN dan KPP terkait dengan melampirkan Faktur
Pajak dan SSP yang telah dicap dengan nomor dan tanggal advis SPM dengan sarana Surat Pengantar
(bukan bentuk KK-26/DA.0108).
4. Penerimaan dan pengelolaan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) di Direktorat Jenderal
BUMN dan Direktorat Jenderal Anggaran.
4.1 Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN (sebagai pembeli yang mewakili Pemerintah) yang
menerima Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) dari Pabrikan, Importir, atau
Pengusaha Kena Pajak (PKP) rekanan lainnya melalui Unit Pemasaran PT.PUSRI dalam proses
pengajuan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), agar menyampaikan Faktur Pajak dan
SSP lembar ke-1 s.d lembar ke-4 tersebut ke Direktorat Jenderal Anggaran (Dit.TUA),
sedangkan lembar ke-5 ditahan sebagai arsip, Lembar ke-5 faktur Pajak selanjutnya akan
dicocokkan oleh Ditjen.Pembinaan BUMN dengan lembar ke-1 Faktur Pajak yang telah dicap
nomor dan tanggal advis SPM.
4.2 Direktorat Jenderal Anggaran (Dit.TUA) yang menerbitkan SPM, agar mencap nomor dan
tanggal advis SPM pada setiap lembar Faktur Pajak dan SSP (Lembar ke-1 s.d lembar ke-4)
untuk selanjutnya didistribusikan sesuai dengan peruntukannya.
5. Khusus mengenai penatausahaan penerimaan PPN atas pupuk dan pestisida bersubsidi di KPP agar
dilaksanakan dengan tetap mengacu pada Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor
KWT-02/PJ.51/1997 tanggal 21 Maret 1997.
Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini , dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini
disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.51/1997 (SERI PPN 39-95).
Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/ac34ae1fda29b8fe781ac8d6d32a6bc7.txt · Last modified: by 127.0.0.1