peraturan:0tkbpera:ac2a728f9f17b5d860b6dabd80a5162f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 83/PJ.4/1998 TENTANG PENGAMANAN PENERIMAAN PPh TAHUN 1998/1999 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka mengamankan penerimaan Pajak Penghasilan tahun 1998/1999 dan sebagai hasil keputusan Rapim tanggal 29-30 April 1998, bersama ini diinstruksikan kepada Saudara agar melakukan hal-hal sebagai berikut : 1. Pengawasan 100 Wajib Pajak Besar a. Perubahan daftar 100 Wajib Pajak Besar hanya dilakukan sebelum awal tahun (Januari). Dengan demikian walaupun ada Wajib Pajak yang pindah pada tahun berjalan tidak boleh mengubah daftar nominatif 100 Wajib Pajak besar tetap. b. Untuk menghindari penerbitan STP terhadap Wajib Pajak yang telah pindah agar dicatat dalam buku pengawasan Wajib Pajak 100 besar tetap. c. Kepala KPP wajib secara langsung mengawasi dan mengkoordinasi penerbitan SPT PPh pasal 25 secara tuntas sampai dengan penagihan. 2. Masalah PPh Final atas Pengalihan Tanah/Bangunan a. Agar diberikan penyuluhan dan pengawasan yang intensif terhadap PPAT dan Notaris, berhubung dalam pelaksanaannya, masih dijumpai hal-hal sebagai berikut : - Laporan PPAT disampaikan ke KPP tidak teratur. - Dasar pengenaan PPh finalnya tidak sesuai dengan NJOP pada SPPT/STTS. - Jumlah PPh Final yang terutang tidak sepenuhnya dibayar. - SSP tidak dilampirkan pada Laporan PPAT. - Bangunan/Gedung/Rumah yang terletak di atas tanah tidak dicantumkan/tidak diperhitungkan harga atau nilainya dalam akte jual beli PPAT sehingga mengecilkan dasar pengenaan pajaknya. b. Agar KPP melakukan koordinasi dengan KP PBB di wilayahnya masing-masing untuk meneliti kebenaran SPPT/STTS yang menjadi dasar transaksi. c. Agar PPh Final yang tidak sepenuhnya dibayar atau kurang dibayar ditindaklanjuti dengan tagihan untuk membayar, yang isinya adalah jumlah pajak yang kurang atau tidak sepenuhnya dibayar ditambah dengan sanksi bunga. 3. Masalah PPh Final atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan a. KPP mengumpulkan data dari pengelola gedung perkantoran/pertokoan/apartemen dan sebagainya untuk mendapatkan data sewa dan penyewa. Pengumpulan data ini dikoordinasikan dengan KP PBB terkait. b. Meneliti laporan bulanan pemenuhan kewajiban PPh Final Wajib Pajak pengelola gedung perkantoran/pertokoan/apartemen. c. Untuk pengawasan terhadap penyewaan rumah-rumah dan tempat kos dapat dilaksanakan dengan cara bekerja sama dengan Kantor Pelayanan PBB setempat. d. Memastikan bahwa semua gedung perkantoran yang berada di wilayah kerjanya telah terdaftar dan membayar PPh Final atas penghasilan sewa. 4. Perusahaan Perbankan Masalah Pemotongan atas Bunga Deposito/Tabungan. Kebenaran pemotongan yang dilaporkan oleh pihak bank ke KPP setiap bulan, perlu diuji dengan Laporan Bulanan yang dikirim oleh Kantor Cabang Bank yang bersangkutan ke Kantor Pusat, atau ke Bank Indonesia, atau yang dipublikasikan di media. 5. Perusahaan Asuransi Kerugian a. Di dalam perusahaan asuransi kerugian terdapat dua masalah yang dapat dilakukan penggalian potensi fiskal yaitu : masalah cadangan dan masalah penggantian kerugian yang diberikan kepada pihak tertanggung. b. Kepala KPP diminta untuk segera mengusulkan kepada Kanwil DJP atasannya agar terhadap perusahaan asuransi kerugian dilakukan pemeriksaan khusus baik melalui Pemeriksaan Lengkap (PL) oleh Karikpa maupun melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) oleh KPP. c. Pelaksanaan Pemeriksaan baik melalui Pemeriksaan Lengkap oleh Karikpa maupun Pemeriksaan Sederhana Lapangan oleh KPP harus dilakukan dengan penekanan pada dua masalah tersebut di atas. d. Produk tambahan yang harus dihasilkan oleh pemeriksa adalah daftar nominatif dari tertanggung yang menerima penggantian kerugian. Bila Wajib Pajak tidak dapat memberikan daftar nominatif tersebut maka pembebanan penggantian kerugian tidak diakui. e Daftar nominatif tersebut agar segera dikirim kepada KPP tempat Wajib Pajak penerima penggantian kerugian tersebut terdaftar untuk ditindaklanjuti, dengan tindasan ke Kantor Wilayah terkait. f. KPP terkait sekurang-kurangnya melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan PPh para tertanggung yang tercantum dalam daftar nominatif tersebut untuk memastikan apakah penerimaan dari perusahaan asuransi sudah dimasukkan dalam SPT Tahunan PPh-nya, dan melaporkan hasil penelitiannya kepada Kepala Kanwil DJP atasannya. 6. Perusahaan Restoran a. KPP diminta mencari dan mendata Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha restoran yang skala usahanya relatif besar termasuk usaha restoran yang menggunakan perjanjian waralaba. b. Dari hasil pendataan tersebut, bila ditemukan Wajib Pajak Lokasi di wilayahnya, agar segera dilaporkan kepada KPP tempat Kantor Pusat Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha restoran tersebut berada atau terdaftar. c. Berdasarkan hasil pendataan tersebut, kepada KPP diminta untuk segera mengusulkan kepada Kanwil DJP atasannya agar terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan pemeriksaan khusus melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL). 7. Jasa Perawatan/Salon Kecantikan a. KPP diminta mencari dan mendata Wajib Pajak yang bergerak di bidang jasa perawatan/salon kecantikan yang skala usahanya relatif besar termasuk jasa perawatan/salon kecantikan yang menggunakan perjanjian waralaba. b. Dari hasil pendataan tersebut, bila ditemukan Wajib Pajak Lokasi di wilayahnya, agar segera dilaporkan kepada KPP tempat Kantor Pusat Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa perawatan/salon kecantikan tersebut berada atau terdaftar. c. Berdasarkan hasil pendataan tersebut, kepada KPP diminta untuk segera mengusulkan kepada Kanwil DJP atasannya agar terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan pemeriksaan khusus melalui Pemeriksaan Sederhana Lengkap (PSL). 8. Pemeriksaan Tahun Berjalan Pemeriksaan tahun berjalan agar ditekankan pada : a. Wajib Pajak yang terkena pajak final seperti : - Pengembang; - Persewaan tanah dan/atau bangunan; - Kontraktor; dan sebagainya. Dengan kriterianya : - Tidak memasukkan laporan bulanan dan; - Potensial dalam peningkatan penerimaan Pajak Penghasilan. b Pemotong/Pemungut PPh pasal 21/22/23/26 dan PPh final : - Yang setoran akhir PPh pasal 21 sangat menonjol; - Wajib Pajak yang menyelenggarakan undian; - Klinik/rumah sakit besar/lembaga pendidikan; - Pengusaha hiburan yang mempekerjakan artis asing; - Wajib Pajak yang pemenuhan kewajiban pemungutan PPh finalnya dianggap kurang wajar. 9. Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kepada KPP diminta untuk segera mengusulkan kepada Kanwil DJP atasannya agar terhadap tenaga profesional yang cukup menonjol di wilayahnya masing-masing serta para Wajib Pajak pemilik bangunan toko/ruko, khususnya yang mendukung penyediaan data dan untuk pengawasan pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Final (seperti : Notaris/PPAT, Dokter Spesialis, Lawyer, Akuntan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang potensial lainnya) dilakukan pemeriksaan khusus melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL). 10. Pelaksanaan atas butir 5 huruf b, butir 6 huruf c, butir 7 huruf c dan butir 9 agar dilakukan sesuai dengan kebijakan/ketentuan di bidang pemeriksaan pajak yang berkaitan dengan Pemeriksaan Khusus dan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2P). 11. Para Kakanwil diminta untuk mengawasi pelaksanaan instruksi ini. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/ac2a728f9f17b5d860b6dabd80a5162f.txt · Last modified: (external edit)