peraturan:0tkbpera:ac2a728f9f17b5d860b6dabd80a5162f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Juli 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 83/PJ.4/1998
TENTANG
PENGAMANAN PENERIMAAN PPh TAHUN 1998/1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mengamankan penerimaan Pajak Penghasilan tahun 1998/1999 dan sebagai hasil keputusan
Rapim tanggal 29-30 April 1998, bersama ini diinstruksikan kepada Saudara agar melakukan hal-hal sebagai
berikut :
1. Pengawasan 100 Wajib Pajak Besar
a. Perubahan daftar 100 Wajib Pajak Besar hanya dilakukan sebelum awal tahun (Januari).
Dengan demikian walaupun ada Wajib Pajak yang pindah pada tahun berjalan tidak boleh
mengubah daftar nominatif 100 Wajib Pajak besar tetap.
b. Untuk menghindari penerbitan STP terhadap Wajib Pajak yang telah pindah agar dicatat dalam
buku pengawasan Wajib Pajak 100 besar tetap.
c. Kepala KPP wajib secara langsung mengawasi dan mengkoordinasi penerbitan SPT PPh pasal
25 secara tuntas sampai dengan penagihan.
2. Masalah PPh Final atas Pengalihan Tanah/Bangunan
a. Agar diberikan penyuluhan dan pengawasan yang intensif terhadap PPAT dan Notaris,
berhubung dalam pelaksanaannya, masih dijumpai hal-hal sebagai berikut :
- Laporan PPAT disampaikan ke KPP tidak teratur.
- Dasar pengenaan PPh finalnya tidak sesuai dengan NJOP pada SPPT/STTS.
- Jumlah PPh Final yang terutang tidak sepenuhnya dibayar.
- SSP tidak dilampirkan pada Laporan PPAT.
- Bangunan/Gedung/Rumah yang terletak di atas tanah tidak dicantumkan/tidak
diperhitungkan harga atau nilainya dalam akte jual beli PPAT sehingga mengecilkan
dasar pengenaan pajaknya.
b. Agar KPP melakukan koordinasi dengan KP PBB di wilayahnya masing-masing untuk meneliti
kebenaran SPPT/STTS yang menjadi dasar transaksi.
c. Agar PPh Final yang tidak sepenuhnya dibayar atau kurang dibayar ditindaklanjuti dengan
tagihan untuk membayar, yang isinya adalah jumlah pajak yang kurang atau tidak
sepenuhnya dibayar ditambah dengan sanksi bunga.
3. Masalah PPh Final atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
a. KPP mengumpulkan data dari pengelola gedung perkantoran/pertokoan/apartemen dan
sebagainya untuk mendapatkan data sewa dan penyewa. Pengumpulan data ini
dikoordinasikan dengan KP PBB terkait.
b. Meneliti laporan bulanan pemenuhan kewajiban PPh Final Wajib Pajak pengelola gedung
perkantoran/pertokoan/apartemen.
c. Untuk pengawasan terhadap penyewaan rumah-rumah dan tempat kos dapat dilaksanakan
dengan cara bekerja sama dengan Kantor Pelayanan PBB setempat.
d. Memastikan bahwa semua gedung perkantoran yang berada di wilayah kerjanya telah
terdaftar dan membayar PPh Final atas penghasilan sewa.
4. Perusahaan Perbankan
Masalah Pemotongan atas Bunga Deposito/Tabungan.
Kebenaran pemotongan yang dilaporkan oleh pihak bank ke KPP setiap bulan, perlu diuji dengan
Laporan Bulanan yang dikirim oleh Kantor Cabang Bank yang bersangkutan ke Kantor Pusat, atau
ke Bank Indonesia, atau yang dipublikasikan di media.
5. Perusahaan Asuransi Kerugian
a. Di dalam perusahaan asuransi kerugian terdapat dua masalah yang dapat dilakukan
penggalian potensi fiskal yaitu : masalah cadangan dan masalah penggantian kerugian yang
diberikan kepada pihak tertanggung.
b. Kepala KPP diminta untuk segera mengusulkan kepada Kanwil DJP atasannya agar terhadap
perusahaan asuransi kerugian dilakukan pemeriksaan khusus baik melalui Pemeriksaan
Lengkap (PL) oleh Karikpa maupun melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) oleh KPP.
c. Pelaksanaan Pemeriksaan baik melalui Pemeriksaan Lengkap oleh Karikpa maupun
Pemeriksaan Sederhana Lapangan oleh KPP harus dilakukan dengan penekanan pada dua
masalah tersebut di atas.
d. Produk tambahan yang harus dihasilkan oleh pemeriksa adalah daftar nominatif dari
tertanggung yang menerima penggantian kerugian. Bila Wajib Pajak tidak dapat
memberikan daftar nominatif tersebut maka pembebanan penggantian kerugian tidak
diakui.
e Daftar nominatif tersebut agar segera dikirim kepada KPP tempat Wajib Pajak penerima
penggantian kerugian tersebut terdaftar untuk ditindaklanjuti, dengan tindasan ke Kantor
Wilayah terkait.
f. KPP terkait sekurang-kurangnya melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan PPh para
tertanggung yang tercantum dalam daftar nominatif tersebut untuk memastikan apakah
penerimaan dari perusahaan asuransi sudah dimasukkan dalam SPT Tahunan PPh-nya,
dan melaporkan hasil penelitiannya kepada Kepala Kanwil DJP atasannya.
6. Perusahaan Restoran
a. KPP diminta mencari dan mendata Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha restoran yang
skala usahanya relatif besar termasuk usaha restoran yang menggunakan perjanjian
waralaba.
b. Dari hasil pendataan tersebut, bila ditemukan Wajib Pajak Lokasi di wilayahnya, agar segera
dilaporkan kepada KPP tempat Kantor Pusat Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha
restoran tersebut berada atau terdaftar.
c. Berdasarkan hasil pendataan tersebut, kepada KPP diminta untuk segera mengusulkan
kepada Kanwil DJP atasannya agar terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan pemeriksaan
khusus melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL).
7. Jasa Perawatan/Salon Kecantikan
a. KPP diminta mencari dan mendata Wajib Pajak yang bergerak di bidang jasa perawatan/salon
kecantikan yang skala usahanya relatif besar termasuk jasa perawatan/salon kecantikan yang
menggunakan perjanjian waralaba.
b. Dari hasil pendataan tersebut, bila ditemukan Wajib Pajak Lokasi di wilayahnya, agar segera
dilaporkan kepada KPP tempat Kantor Pusat Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa
perawatan/salon kecantikan tersebut berada atau terdaftar.
c. Berdasarkan hasil pendataan tersebut, kepada KPP diminta untuk segera mengusulkan kepada
Kanwil DJP atasannya agar terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan pemeriksaan khusus
melalui Pemeriksaan Sederhana Lengkap (PSL).
8. Pemeriksaan Tahun Berjalan
Pemeriksaan tahun berjalan agar ditekankan pada :
a. Wajib Pajak yang terkena pajak final seperti :
- Pengembang;
- Persewaan tanah dan/atau bangunan;
- Kontraktor; dan sebagainya.
Dengan kriterianya : - Tidak memasukkan laporan bulanan dan;
- Potensial dalam peningkatan penerimaan Pajak Penghasilan.
b Pemotong/Pemungut PPh pasal 21/22/23/26 dan PPh final :
- Yang setoran akhir PPh pasal 21 sangat menonjol;
- Wajib Pajak yang menyelenggarakan undian;
- Klinik/rumah sakit besar/lembaga pendidikan;
- Pengusaha hiburan yang mempekerjakan artis asing;
- Wajib Pajak yang pemenuhan kewajiban pemungutan PPh finalnya dianggap kurang
wajar.
9. Pemeriksaan Sederhana Lapangan
Kepada KPP diminta untuk segera mengusulkan kepada Kanwil DJP atasannya agar terhadap tenaga
profesional yang cukup menonjol di wilayahnya masing-masing serta para Wajib Pajak pemilik
bangunan toko/ruko, khususnya yang mendukung penyediaan data dan untuk pengawasan
pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Final (seperti : Notaris/PPAT, Dokter Spesialis, Lawyer,
Akuntan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang potensial lainnya) dilakukan pemeriksaan khusus melalui
Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL).
10. Pelaksanaan atas butir 5 huruf b, butir 6 huruf c, butir 7 huruf c dan butir 9 agar dilakukan sesuai
dengan kebijakan/ketentuan di bidang pemeriksaan pajak yang berkaitan dengan Pemeriksaan
Khusus dan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2P).
11. Para Kakanwil diminta untuk mengawasi pelaksanaan instruksi ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/ac2a728f9f17b5d860b6dabd80a5162f.txt · Last modified: by 127.0.0.1