User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ac2a728f9f17b5d860b6dabd80a5162f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        2 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 83/PJ.4/1998

                            TENTANG

                PENGAMANAN PENERIMAAN PPh TAHUN 1998/1999

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mengamankan penerimaan Pajak Penghasilan tahun 1998/1999 dan sebagai hasil keputusan 
Rapim tanggal 29-30 April 1998, bersama ini diinstruksikan kepada Saudara agar melakukan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Pengawasan 100 Wajib Pajak Besar

    a.  Perubahan daftar 100 Wajib Pajak Besar hanya dilakukan sebelum awal tahun (Januari).
        Dengan demikian walaupun ada Wajib Pajak yang pindah pada tahun berjalan tidak boleh 
        mengubah daftar nominatif 100 Wajib Pajak besar tetap.

    b.  Untuk menghindari penerbitan STP terhadap Wajib Pajak yang telah pindah agar dicatat dalam 
        buku pengawasan Wajib Pajak 100 besar tetap.

    c.  Kepala KPP wajib secara langsung mengawasi dan mengkoordinasi penerbitan SPT PPh pasal 
        25 secara tuntas sampai dengan penagihan.

2.  Masalah PPh Final atas Pengalihan Tanah/Bangunan

    a.  Agar diberikan penyuluhan dan pengawasan yang intensif terhadap PPAT dan Notaris, 
        berhubung dalam pelaksanaannya, masih dijumpai hal-hal sebagai berikut :
        -   Laporan PPAT disampaikan ke KPP tidak teratur.
        -   Dasar pengenaan PPh finalnya tidak sesuai dengan NJOP pada SPPT/STTS.
        -   Jumlah PPh Final yang terutang tidak sepenuhnya dibayar.
        -   SSP tidak dilampirkan pada Laporan PPAT.
        -   Bangunan/Gedung/Rumah yang terletak di atas tanah tidak dicantumkan/tidak 
            diperhitungkan harga atau nilainya dalam akte jual beli PPAT sehingga mengecilkan 
            dasar pengenaan pajaknya.

    b.  Agar KPP melakukan koordinasi dengan KP PBB di wilayahnya masing-masing untuk meneliti 
        kebenaran SPPT/STTS yang menjadi dasar transaksi.

    c.  Agar PPh Final yang tidak sepenuhnya dibayar atau kurang dibayar ditindaklanjuti dengan 
        tagihan untuk membayar, yang isinya adalah jumlah pajak yang kurang atau tidak 
        sepenuhnya dibayar ditambah dengan sanksi bunga.

3.  Masalah PPh Final atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

    a.  KPP mengumpulkan data dari pengelola gedung perkantoran/pertokoan/apartemen dan 
        sebagainya untuk mendapatkan data sewa dan penyewa. Pengumpulan data ini 
        dikoordinasikan dengan KP PBB terkait.

    b.  Meneliti laporan bulanan pemenuhan kewajiban PPh Final Wajib Pajak pengelola gedung 
        perkantoran/pertokoan/apartemen.

    c.  Untuk pengawasan terhadap penyewaan rumah-rumah dan tempat kos dapat dilaksanakan 
        dengan cara bekerja sama dengan Kantor Pelayanan PBB setempat.

    d.  Memastikan bahwa semua gedung perkantoran yang berada di wilayah kerjanya telah 
        terdaftar dan membayar PPh Final atas penghasilan sewa.

4.  Perusahaan Perbankan

    Masalah Pemotongan atas Bunga Deposito/Tabungan.
    Kebenaran pemotongan yang dilaporkan oleh pihak bank ke KPP setiap bulan, perlu diuji dengan 
    Laporan Bulanan yang dikirim oleh Kantor Cabang Bank yang bersangkutan ke Kantor Pusat, atau 
    ke Bank Indonesia, atau yang dipublikasikan di media.

5.  Perusahaan Asuransi Kerugian

    a.  Di dalam perusahaan asuransi kerugian terdapat dua masalah yang dapat dilakukan 
        penggalian potensi fiskal yaitu : masalah cadangan dan masalah penggantian kerugian yang 
        diberikan kepada pihak tertanggung.

    b.  Kepala KPP diminta untuk segera mengusulkan kepada Kanwil DJP atasannya agar terhadap 
        perusahaan asuransi kerugian dilakukan pemeriksaan khusus baik melalui Pemeriksaan 
        Lengkap (PL) oleh Karikpa maupun melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) oleh KPP.

    c.  Pelaksanaan Pemeriksaan baik melalui Pemeriksaan Lengkap oleh Karikpa maupun 
        Pemeriksaan Sederhana Lapangan oleh KPP harus dilakukan dengan penekanan pada dua 
        masalah tersebut di atas.

    d.  Produk tambahan yang harus dihasilkan oleh pemeriksa adalah daftar nominatif dari 
        tertanggung yang menerima penggantian kerugian. Bila Wajib Pajak tidak dapat 
        memberikan daftar nominatif tersebut maka pembebanan penggantian kerugian tidak 
        diakui.

    e   Daftar nominatif tersebut agar segera dikirim kepada KPP tempat Wajib Pajak penerima 
        penggantian kerugian tersebut terdaftar untuk ditindaklanjuti, dengan tindasan ke Kantor
        Wilayah terkait.

    f.  KPP terkait sekurang-kurangnya melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan PPh para 
        tertanggung yang tercantum dalam daftar nominatif tersebut untuk memastikan apakah 
        penerimaan dari perusahaan asuransi sudah dimasukkan dalam SPT Tahunan PPh-nya, 
        dan melaporkan hasil penelitiannya kepada Kepala Kanwil DJP atasannya.

6.  Perusahaan Restoran

    a.  KPP diminta mencari dan mendata Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha restoran yang 
        skala usahanya relatif besar termasuk usaha restoran yang menggunakan perjanjian 
        waralaba.

    b.  Dari hasil pendataan tersebut, bila ditemukan Wajib Pajak Lokasi di wilayahnya, agar segera 
        dilaporkan kepada KPP tempat Kantor Pusat Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha 
        restoran tersebut berada atau terdaftar.

    c.  Berdasarkan hasil pendataan tersebut, kepada KPP diminta untuk segera mengusulkan 
        kepada Kanwil DJP atasannya agar terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan pemeriksaan 
        khusus melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL).

7.  Jasa Perawatan/Salon Kecantikan

    a.  KPP diminta mencari dan mendata Wajib Pajak yang bergerak di bidang jasa perawatan/salon 
        kecantikan yang skala usahanya relatif besar termasuk jasa perawatan/salon kecantikan yang 
        menggunakan perjanjian waralaba.

    b.  Dari hasil pendataan tersebut, bila ditemukan Wajib Pajak Lokasi di wilayahnya, agar segera 
        dilaporkan kepada KPP tempat Kantor Pusat Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa 
        perawatan/salon kecantikan tersebut berada atau terdaftar.

    c.  Berdasarkan hasil pendataan tersebut, kepada KPP diminta untuk segera mengusulkan kepada 
        Kanwil DJP atasannya agar terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan pemeriksaan khusus 
        melalui Pemeriksaan Sederhana Lengkap (PSL).

8.  Pemeriksaan Tahun Berjalan

    Pemeriksaan tahun berjalan agar ditekankan pada :

    a.  Wajib Pajak yang terkena pajak final seperti :
        -   Pengembang;
        -   Persewaan tanah dan/atau bangunan;
        -   Kontraktor; dan sebagainya.

        Dengan kriterianya :    -   Tidak memasukkan laporan bulanan dan;
                    -   Potensial dalam peningkatan penerimaan Pajak Penghasilan.

    b   Pemotong/Pemungut PPh pasal 21/22/23/26 dan PPh final :
        -   Yang setoran akhir PPh pasal 21 sangat menonjol;
        -   Wajib Pajak yang menyelenggarakan undian;
        -   Klinik/rumah sakit besar/lembaga pendidikan;
        -   Pengusaha hiburan yang mempekerjakan artis asing;
        -   Wajib Pajak yang pemenuhan kewajiban pemungutan PPh finalnya dianggap kurang 
            wajar.

9.  Pemeriksaan Sederhana Lapangan

    Kepada KPP diminta untuk segera mengusulkan kepada Kanwil DJP atasannya agar terhadap tenaga 
    profesional yang cukup menonjol di wilayahnya masing-masing serta para Wajib Pajak pemilik 
    bangunan toko/ruko, khususnya yang mendukung penyediaan data dan untuk pengawasan 
    pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Final (seperti : Notaris/PPAT, Dokter Spesialis, Lawyer, 
    Akuntan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang potensial lainnya) dilakukan pemeriksaan khusus melalui 
    Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL).

10. Pelaksanaan atas butir 5 huruf b, butir 6 huruf c, butir 7 huruf c dan butir 9 agar dilakukan sesuai 
    dengan kebijakan/ketentuan di bidang pemeriksaan pajak yang berkaitan dengan Pemeriksaan 
    Khusus dan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2P).

11. Para Kakanwil diminta untuk mengawasi pelaksanaan instruksi ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa  tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/ac2a728f9f17b5d860b6dabd80a5162f.txt · Last modified: (external edit)