peraturan:0tkbpera:ac2460b56866901d732f996b82b69d31
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1575/PJ.531/1996 TENTANG PPN ATAS JASA TELEPON DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Juni 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan, tidak dapat dikreditkan. 2. Berdasarkan surat Saudara, dapat diketahui bahwa : 2.1. PT XYZ menyewa gedung perkantoran kepada PT ABC berikut fasilitas telepon. 2.2. Biaya pemakaian telepon dibayar langsung oleh penyewa (PT XYZ ) kepada PT Telkom. 2.3. Kuitansi (Faktur Pajak) dari PT Telkom dikeluarkan atas nama pemilik gedung (PT ABC ) sehingga untuk Masa Januari sampai dengan Mei 1996, PT PQR tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan. 3. Berdasarkan ketentuan dan surat Saudara tersebut di atas, untuk mengatasi persoalan yang Saudara hadapi, dengan ini diberikan beberapa alternatif jalan keluarnya yaitu : 3.1. Untuk Masa Januari sampai dengan Mei 1996, PPN yang tidak dapat dikreditkan oleh PT XYZ karena kuitansi dari PT Telkom atas nama pemilik bangunan dapat dibebankan sebagai biaya, sesuai Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No. 47 TAHUN 1994 tanggal 27 Desember 1994. 3.2. Untuk Masa Juni 1996 dan seterusnya dapat menempuh salah satu alternatif sebagai berikut : 3.2.1. Memohon kepada PT Telkom untuk penggantian nama pelanggan telepon dari PT ABC menjadi PT XYZ , sehingga kuitansi (Faktur Pajak) yang dikeluarkan PT Telkom atas nama PT XYZ. 3.2.2 PT ABC mengeluarkan Faktur Pajak kepada PT XYZ sebagai pengganti kuitansi dari PT Telkom atas pembayaran jasa telekomunikasi. Demikian agar Saudara menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ac2460b56866901d732f996b82b69d31.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 (external edit)