User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ac2460b56866901d732f996b82b69d31
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        4 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1575/PJ.531/1996

                            TENTANG

                          PPN ATAS JASA TELEPON

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 13 Juni 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan, tidak 
    dapat dikreditkan.

2.  Berdasarkan surat Saudara, dapat diketahui bahwa :
    2.1.    PT XYZ menyewa gedung perkantoran kepada PT ABC berikut fasilitas telepon.
    2.2.    Biaya pemakaian telepon dibayar langsung oleh penyewa (PT XYZ ) kepada PT Telkom.
    2.3.    Kuitansi (Faktur Pajak) dari PT Telkom dikeluarkan atas nama pemilik gedung (PT ABC ) 
        sehingga untuk Masa Januari sampai dengan Mei 1996, PT  PQR tidak dapat mengkreditkan 
        sebagai Pajak Masukan.

3.  Berdasarkan ketentuan dan surat Saudara tersebut di atas, untuk mengatasi persoalan yang Saudara 
    hadapi, dengan ini diberikan beberapa alternatif jalan keluarnya yaitu :
    3.1.    Untuk Masa Januari sampai dengan Mei 1996, PPN yang tidak dapat dikreditkan oleh PT XYZ  
        karena kuitansi dari PT Telkom atas nama pemilik bangunan dapat dibebankan sebagai biaya, 
        sesuai Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No. 47 TAHUN 1994 tanggal 27 Desember 
        1994.

    3.2.    Untuk Masa Juni 1996 dan seterusnya dapat menempuh salah satu alternatif sebagai berikut :
        3.2.1.  Memohon kepada PT Telkom untuk penggantian nama pelanggan telepon dari PT ABC  
            menjadi PT XYZ , sehingga kuitansi (Faktur Pajak) yang dikeluarkan PT Telkom atas 
            nama PT XYZ.
        3.2.2   PT ABC  mengeluarkan Faktur Pajak kepada PT XYZ  sebagai pengganti kuitansi dari 
            PT Telkom atas pembayaran jasa telekomunikasi.

Demikian agar Saudara menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ac2460b56866901d732f996b82b69d31.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 (external edit)