peraturan:0tkbpera:ac1ae6a547bf25a11284c7595eff6df7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Januari 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 175/PJ.53/1998
TENTANG
BEA METERAI ATAS SURAT PENAWARAN HARGA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat Saudara tanggal 6 Januari 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 Tentang Bea Meterai,
bahwa Bea Meterai terutang atas dokumen yang berbentuk surat perjanjian dan surat lainnya yang
dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau
perbuatan yang bersifat perdata.
2. Dokumen surat penawaran harga sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara merupakan dokumen
yang dibuat dalam rangka hubungan kerja antara pihak rekanan dan pihak proyek, sehingga
merupakan dokumen biasa yang bersifat publik dan tidak terutang Bea Meterai, sebagaimana
ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ.33/1986 tanggal 9 Oktober
1986 dan Surat Nomor S-2004/PJ.33/1986 tanggal 19 September 1986.
3. Keputusan Presiden Nomor 16/1994 dan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas : No. KEP-27/MK.3/8/1994
------------------------
KEP-166/KET/8/1994
Tentang petunjuk Pelaksanaan Keppres No. 16/1994 Tentang Pelaksanaan APBN, mewajibkan Surat
Penawaran Harga harus bermeterai cukup, guna memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian bila
terjadi sengketa melalui pengadilan sesuai Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 TAHUN 1985
Tentang Bea Meterai.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
DIREKTUR
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ac1ae6a547bf25a11284c7595eff6df7.txt · Last modified: by 127.0.0.1