User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:ac0071f018d6ac7568394853c44cef1f
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 125/KMK.05/1999

                        TENTANG 

    PENCABUTAN PASAL 6 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104/KMK.05/1997 
     TANGGAL 12 MARET 1997 TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK 
     HASIL TEMBAKAU DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU SERTA PERSETUJUAN PEMBUATAN HASIL TEMBAKAU 
                            DI LUAR PABRIK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa ketentuan umum untuk menghindari dan mencegah praktek-praktek persaingan tidak sehat 
    sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli 
    dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, harus ditaati oleh pengusaha hasil tembakau;
b.  bahwa dalam rangka berperan serta menciptakan suasana yang lebih kondusif untuk meningkatkan 
    pertumbuhan pengusaha skala kecil dan kesempatan kerja melalui industri hasil tembakau dipandang 
    perlu untuk mencabut Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
    104/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997;
c.  bahwa untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada butir b perlu diatur dengan Keputusan 
    Menteri;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3.  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak 
    Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena 
    Cukai (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3669);
5.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 104/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 tentang Pemberian 
    dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau serta Persetujuan Pembuatan Hasil 
    Tembakau di Luar Pabrik;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN PASAL 6 KEPUTUSAN 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 104/KMK.05/1997 TANGGAL 12 MARET 1997 TENTANG 
PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU DAN IMPORTIR HASIL 
TEMBAKAU SERTA PERSETUJUAN PEMBUATAN HASIL TEMBAKAU DI LUAR PABRIK.


                        Pasal 1

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
104/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak dari 
tanggal 12 Maret 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/ac0071f018d6ac7568394853c44cef1f.txt · Last modified: (external edit)