KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 525-0208; 525-1609; FAKSIMILE (021) 573-2062; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL: [email protected]; [email protected]
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-111/PJ.02/2018
Sangat Segera
Penegasan Terkait Penerimaan SPT Masa PPN
dan SPT Masa PPh Pasal 21/26
Melalui Saluran Tertentu
28 Maret 2018
Yth.
1.
2.
3.
Para Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **9/PMK.03/2018** tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **243/PMK.03/2014** tentang Surat Pemberitahuan (SPT) dan dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam menyampaikan pelaporan SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 melalui saluran tertentu, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **243/PMK.03/2014** sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **9/PMK.03/2018**, diatur bahwa:
a.
Pasal 12 ayat (1), dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
b.
Pasal 26A, kewajiban penyampaian SPT melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dan ayat (7), berlaku untuk SPT yang disampaikan sejak bulan April 2018.
2.
Kewajiban penyampaian SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b meliputi SPT normal maupun SPT pembetulan untuk seluruh Masa Pajak.
3.
Mempertimbangkan bahwa jatuh tempo pelaporan yang bertepatan dengan hari libur dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya dan penyampaian SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 terhitung sejak bulan April 2018 wajib disampaikan melalui saluran tertentu, guna memberikan kemudahan pelaporan SPT Masa bersama ini disampaikan sebagai berikut:
a.
SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Februari 2018 dapat disampaikan paling lambat tanggal 2 April 2018.
b.
Terhadap SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada huruf a dan SPT Masa PPN serta SPT Masa PPh Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang disampaikan pada bulan April 2018, tetap dapat dilakukan:
1)
secara langsung;
2)
melalui pos, jasa kurir, atau jasa ekspedisi; atau
3)
melalui saluran tertentu.
c.
Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan menerima SPT Masa sebagaimana dimaksud pada huruf b dan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab .
a.n.
Direktur Jenderal
Direktur Peraturan Perpajakan I,
ttd.
Arif Yanuar
NIP 19670128 199503 1 001
Tembusan:
1.
2.
3.
4.
Direktur Jenderal Pajak
Para Staf Ahli di Bidang Perpajakan, Kementerian Keuangan
Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat DJP
Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan
Kp.: PJ.021/PJ.0201/2018