peraturan:0tkbpera:abf0931987f2f8eb7a8d26f2c21fe172
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Agustus 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 712/PJ.313/2005
TENTANG
MOHON PENJELASAN MENGENAI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI
YANG DIPEKERJAKAN DI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Juni 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun;
b. Pegawai KPK adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai
pegawai pada KPK;
c. Sebagian besar pegawai KPK adalah pegawai negeri yang berasal dari berbagai instansi
pemerintah dengan status dipekerjakan;
d. Sistem pembayaran gaji pegawai KPK yang berstatus pegawai negeri dilakukan sebagai
berikut : Penghasilan di KPK - Penghasilan instansi asal = Yang dibayarkan di KPK;
e. Penggajian pegawai pada KPK bersumber dari APBN;
f. Saudara memohon penjelasan dan penegasan tentang pemotongan dan pemungutan pajak
penghasilan kepada pegawai-pegawai yang dipekerjakan pada KPK tersebut.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU
PPh), antara lain diatur bahwa pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh pemberi kerja
yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan
dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 5 ayat (1), penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima
atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk
honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang
lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak,
tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan
pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang
dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;
b. Pasal 15, tarif sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final diterapkan atas penghasilan
bruto berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang diterima oleh Pejabat
Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI yang sumber dananya berasal dari
Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri
Sipil golongan II d ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke
bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
a. Pembayaran gaji pegawai KPK yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/
POLRI (yang dibayarkan di KPK) termasuk dalam pengertian penghasilan bruto berupa
honorarium atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun;
b. Atas penghasilan bruto yang dibayarkan oleh KPK kepada PNS dan anggota TNI/POLRI yang
diperbantukan di KPK yang sumber dananya berasal dari APBN, terutang dan dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21 sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final, kecuali yang
dibayarkan kepada PNS golongan IId ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu
Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah;
c. Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas yang diterima oleh PNS
golongan IId ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah
atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah, penghasilan tersebut tetap merupakan
penghasilan yang terutang PPh bagi PNS dan anggota TNI/POLRI yang menerimanya dan
harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi PNS dan anggota TNI/POLRI yang
bersangkutan.
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/abf0931987f2f8eb7a8d26f2c21fe172.txt · Last modified: by 127.0.0.1