peraturan:0tkbpera:abe8e03e3ac71c2ec3bfb0de042638d8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Maret 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.33/2005
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 05/PMK.03/2005
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tanggal 27 Januari 2005 tentang
Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak. Beberapa hal dalam Peraturan tersebut yang
perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
1. Terdapat perubahan bentuk formulir Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) yang dibuat
dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :
a. Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN mitra kerja KPP yang menerbitkan SPMKP;
b. Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; dan
c. Lembar ke-4 untuk KPP yang menerbitkan SPMKP.
2. KPPN mengembalikan SPMKP lembar ke-2 disertai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lembar ke-2
kepada penerbit SPMKP setelah SPMKP tersebut dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D.
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memperhatikan jangka waktu penerbitan SPMKP dan SKPKPP
beserta SPMKP, karena SPMKP beserta SKPKPP wajib disampaikan KPP ke KPPN paling lambat 2 (dua)
hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri
Keuangan tersebut terlampaui.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/abe8e03e3ac71c2ec3bfb0de042638d8.txt · Last modified: by 127.0.0.1