peraturan:0tkbpera:abdeb6f575ac5c6676b747bca8d09cc2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1098/PJ.51/2002 TENTANG PPN ATAS BERAS YANG DIKEMAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal September 2002 hal PPN Atas Beras Yang Dikemas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara secara garis besar dijelaskan bahwa: a. Saudara melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (Nama XYZ, NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX, dan kegiatan usahanya adalah industri penggilingan padi), yang mempunyai peredaran usaha Tahun 2001 di atas Rp 360.000.000,-. b. Produk yang dijual oleh Wajib Pajak adalah beras dengan memakai kemasan (5 kg, 10 kg, dll) dan menggunakan merk tertentu dengan maksud untuk melindungi dari kerusakan dan atau meningkatkan pemasarannya. c. Sedangkan menurut Saudara, beras dan gabah yaitu jenis beras dan gabah seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan merah, sepanjang berbentuk beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih, beras yang digiling, beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak, beras pecah, dan menir (groats) dari beras, tidak dikenakan PPN. d. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah beras yang dikemas (5 kg, 10 kg, dll) tersebut merupakan Barang Kena Pajak ? 2. Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. 3. Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dijelaskan secara rinci bahwa jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan PPN antara lain: a. beras; b. gabah; c. jagung; d. sagu; e. kedelai; f. garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium. 4. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tanggal 27 Desember 2001 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ./2002 tanggal 4 Pebruari 2002 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.51/2002 tanggal 4 Pebruari 2002, diatur antara lain bahwa jenis barang-barang kebutuhan pokok adalah beras dan gabah yaitu segala jenis beras dan gabah seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih, sepanjang berbentuk sebagai berikut: - Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih; - Digiling; - Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak; - Beras pecah; - Menir (groats) dari beras. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Beras dan gabah merupakan jenis barang-barang kebutuhan dan termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan PPN. b. Meskipun beras tersebut dikemas/dibungkus untuk melindungi dari kerusakan, maka tetap merupakan jenis barang yang tidak dikenakan PPN sepanjang masih berbentuk sebagaimana dijelaskan dalam butir 4. Demikian agar Saudara maklum A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/abdeb6f575ac5c6676b747bca8d09cc2.txt · Last modified: (external edit)