User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:abdeb6f575ac5c6676b747bca8d09cc2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               29 Oktober 2002  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1098/PJ.51/2002

                            TENTANG

                    PPN ATAS BERAS YANG DIKEMAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal September 2002 hal PPN Atas Beras Yang Dikemas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara secara garis besar dijelaskan bahwa:
    a.  Saudara melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (Nama XYZ, NPWP : 
        XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX, dan kegiatan usahanya adalah industri penggilingan padi), yang 
        mempunyai peredaran usaha Tahun 2001 di atas Rp 360.000.000,-.
    b.  Produk yang dijual oleh Wajib Pajak adalah beras dengan memakai kemasan (5 kg, 10 kg, 
        dll) dan menggunakan merk tertentu dengan maksud untuk melindungi dari kerusakan dan 
        atau meningkatkan pemasarannya.
    c.  Sedangkan menurut Saudara, beras dan gabah yaitu jenis beras dan gabah seperti beras 
        putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan merah, sepanjang berbentuk beras 
        berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih, beras yang digiling, beras setengah giling atau 
        digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak, beras pecah, dan menir (groats) dari 
        beras, tidak dikenakan PPN.
    d.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah beras yang dikemas 
        (5 kg, 10 kg, dll) tersebut merupakan Barang Kena Pajak ?

2.  Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa penetapan jenis barang yang tidak dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai antara lain barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh 
    rakyat banyak.

3.  Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang 
    Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dijelaskan secara rinci bahwa jenis barang-barang 
    kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan PPN antara lain:
    a.  beras;
    b.  gabah;
    c.  jagung;
    d.  sagu;
    e.  kedelai;
    f.  garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.

4.  Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tanggal 27 Desember 2001 jo. 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ./2002 tanggal 4 Pebruari 2002 jo. Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.51/2002 tanggal 4 Pebruari 2002, diatur antara lain bahwa 
    jenis barang-barang kebutuhan pokok adalah beras dan gabah yaitu segala jenis beras dan gabah 
    seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih, sepanjang berbentuk 
    sebagai berikut:
    -   Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih;
    -   Digiling;
    -   Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak;
    -   Beras pecah;
    -   Menir (groats) dari beras.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan 
    ini ditegaskan bahwa:
    a.  Beras dan gabah merupakan jenis barang-barang kebutuhan dan termasuk dalam jenis 
        barang yang tidak dikenakan PPN.
    b.  Meskipun beras tersebut dikemas/dibungkus untuk melindungi dari kerusakan, maka tetap 
        merupakan jenis barang yang tidak dikenakan PPN sepanjang masih berbentuk sebagaimana 
        dijelaskan dalam butir 4.

Demikian agar Saudara maklum




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/abdeb6f575ac5c6676b747bca8d09cc2.txt · Last modified: (external edit)