peraturan:0tkbpera:abdbeb4d8dbe30df8430a8394b7218ef
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Desember 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 48/PJ.3/1988
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA TELEKOMUNIKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ÂÂÂ
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tentang Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Besar dan
Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping jasa yang dilakukan oleh Pemborong dan Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 1333/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988 tentang Pengertian dan Tata cara
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Telekomunikasi, demi lancarnya pelaksanaan
kebijaksanaan tersebut dengan ini diberikan petunjuk dan penegasan sebagai berikut :
1. Hendaknya Saudara segera menghubungi Kantor Pos dan Telekomunikasi dalam wilayah kerja
Saudara untuk segera melaporkan usahanya selambat-lambatnya tanggal 14 Januari 1989. Surat
Keputusan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak per tanggal 15 Januari 1989 agar segera
diterbitkan sesuai dengan batas waktu menurut ketentuan yang berlaku.
2. PPN dikenakan pada saat pembayaran dan terutang :
a. Untuk penyerahan jasa yang pembayarannya dilakukan secara tunai, sejak tanggal 15
Januari 1989;
b. Untuk pelanggan, sejak pembayaran kuitansi bulan Pebruari 1989. Dengan demikian tagihan
atas kuitansi atau tanda pembayaran dalam bentuk apapun dari bulan-bulan sebelumnya
tidak terutang PPN.
3. Dalam hal penyerahan jasa tersebut dilakukan dalam rangka Kontrak Jangka Panjang (Multi Years
Contract) maka :
a. Apabila harga kontrak tersebut telah dibayar seluruhnya sebelum tanggal 15 Januari 1989,
PPN tidak terutang.
b. Atas penyerahan jasa yang telah dilakukan sebelum tanggal 15 Januari 1989 tidak terutang
PPN, meskipun pembayarannya dilakukan pada atau setelah tanggal 15 januari 1989;
c. Atas penyerahan jasa dari sisa kontrak jangka panjang yang dilakukan sejak tanggal 15
januari 1989 dan pembayarannya dilakukan pada atau setelah tanggal 15 Januari 1989 tetap
terutang PPN.
4. Kuitansi atau tanda pembayaran dalam bentuk apapun yang diterbitkan oleh Perum Telekomunikasi
atau PT (Persero) Indosat dan pengusaha lainnya yang menyerahkan jasa telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan di atas dinyatakan sebagai Faktur Pajak,
Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana disyaratkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 untuk sementara sampai ada penegasan lebih lanjut,
tidak perlu dicantumkan dalam kuitansi atau tanda pembayaran dimaksud.
5. Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas untuk sementara sebelum ada
pengaturan lebih lanjut, memasukkan SPT Masa PPN dengan menyebutkan banyaknya kuitansi,jumlah
pembayaran dari seluruh kuitansi dan jumlah PPN yang dilunasi dari seluruh kuitansi sebagai
pengganti Daftar Pajak Keluaran.
6. Perum Telekomunikasi atau PT (Persero) Indosat dan pengusaha lainnya yang menyerahkan jasa
tersebut sepanjang belum melakukan penyesuaian tarif sehubungan dengan pengenaan PPN atas jasa
telekomunikasi tidak boleh melaporkan Pajak Masukannya dalam SPT Masa PPN. Dengan demikian
juga tidak membuat Daftar Pajak Masukan.
7. Untuk memudahkan pelaksanaan pengenaan PPN atas penyerahan jasa tersebut, bersama ini
dilampirkan Daftar Jenis-Jenis Jasa Telekomunikasi yang disusun sesuai dengan saran dari Direktorat
jenderal Pos dan Telekomunikasi.
8. Pada prinsipnya jasa telekomunikasi hanya dilayani oleh Perum Telekomunikasi dan PT (Persero)
Indosat, tetapi ada juga jasa-jasa telekomunikasi tertentu yang dilayani pengusaha lainnya, seperti
jasa Radio Panggil untuk umum, Jasa Data base dan sejenisnya. Sehubungan dengan itu hendaknya
Saudara menghubungi Kepala Kantor Pos dan Telekomunikasi dalam wilayah kerja Saudara untuk
memperoleh data pengusaha lainnya tersebut untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
9. Jasa telekomunikasi untuk jasa televisi sebagaimana dimaksud dalam angka 12 pada Daftar lampiran
ini adalah jasa telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan televisi, bukan jasa penyiaran
televisi yang menurut PP Nomor 28 TAHUN 1988 dikecualikan dari pengenaan PPN.
10. Jasa iklan buku petunjuk tilpon adalah bukan termasuk dalam pengertian jasa telekomunikasi, namun
jasa ini adalah jasa yang atas penyerahannya dikenakan PPN.
11. Biaya mutasi, ganti rugi, serta pelbagai pendapatan seperti denda dan biaya lelang yang berkaitan
dengan telepon, telex dan telegrap adalah tidak termasuk dalam pengertian jasa telekomunikasi, dan
tidak terutang PPN.
Demikian kiranya Saudara maklum dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/abdbeb4d8dbe30df8430a8394b7218ef.txt · Last modified: by 127.0.0.1