peraturan:0tkbpera:abd1c782880cc59759f4112fda0b8f98
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       8 Juni 1999 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 182/PJ.313/1999

                            TENTANG

                  PEMBEBASAN PAJAK ATAS PROYEK PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 22 April 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :
    a.  PT XYZ adalah perusahaan periklanan yang mendapat order dari IFES (International 
        Foundation for Election System) yaitu yayasan di bawah USAID/UNDP yang ditunjuk 
        Pemerintah RI untuk membantu Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia yaitu
        melakukan kampanye pendidikan agar masyarakat benar-benar faham dengan pemilu dan 
        prosedurnya;
    b.  Untuk melaksanakan tugas tersebut PT XYZ melibatkan pihak ke-3 yaitu pihak pembuat 
        materi iklan dan pihak yang memasangkan/menayangkan iklan yaitu televisi, koran, radio dan 
        majalah;
    c.  Sehubungan dengan permasalahan tersebut Saudara menanyakan, apakah atas kegiatan 
        tersebut otomatis dibebaskan dari pungutan PPN dan PPh Pasal 23 atau diperlukan Surat 
        Keterangan Bebas dari Direktorat Jenderal Pajak.

2.  Pajak Penghasilan

    2.1.    Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain 
        mengatur bahwa penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik yang 
        dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri 
        atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan 
        penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayarkan.

    2.2.    Berdasarkan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 
        1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea 
        Masuk Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai 
        Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor : 463/KMK.01/1998 tanggal 21 Oktober 1998, yang dimaksud 
        dengan Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) 
        atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan 
        Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).

    2.3.    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang 
        Perlakuan Perpajakan Atas Perusahaan Periklanan antara lain menegaskan bahwa :
        a.  penghasilan sebagai imbalan atas jasa pembuatan bagian materi iklan yang diterima 
            perusahaan periklanan merupakan imbalan atas jasa teknik sehingga dikenakan PPN 
            Pasal 23 sebesar 15% x 40% x imbalan bruto.
        b.  Penghasilan sebagai Imbalan atas jasa supervisi pembuatan bagian materi iklan 
            kepada pihak ketiga yang diterima perusahaan periklanan bukan merupakan objek 
            PPh Pasal 23, namun penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 
            perusahaan periklanan dan dikenakan PPh dengan tarif Pasal 17.
        c.  Penghasilan sebagai imbalan atas jasa penayangan iklan di media yang diterima 
            perusahaan media dari perusahaan periklanan bukan merupakan penghasilan yang 
            harus dipotong PPh Pasal 23, namun penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam 
            SPT Tahunan perusahaan media dan dikenakan PPh dengan tarif Pasal 17.
        d.  Penghasilan sebagai imbalan atas jasa konsultasi yang diterima perusahaan media 
            dari perusahaan periklanan dikenakan PPh final dengan tarif sebesar 4% X imbalan 
            bruto tidak termasuk PPN.
        e.  Penghasilan sebagai imbalan atas jasa pembuatan materi iklan, separasi warna dan 
            lain-lain yang diterima Production House dari perusahaan periklanan merupakan 
            imbalan atas jasa teknik sehingga dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% 
            X 40% X imbalan bruto.
        f.  Dalam hal pembuatan materi iklan dan/atau penayangan yang dilakukan perusahaan 
            luar negeri dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari jumlah bruto oleh 
            perusahaan yang melakukan pembayaran kepada perusahaan luar negeri.

    2.4.    Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
        a.  Bantuan kepada Pemerintah dari IFES bukan merupakan pelaksanaan proyek 
            pemerintah yang dibiayai dengan hibah di luar negeri karena tidak tercantum dalam 
            Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP, 
            sehingga ketentuan pelaksanaan perpajakan terhadap proyek pemerintah dibiayai   
            dengan hibah luar negeri tidak dapat diterapkan terhadap bantuan tersebut.
        b.  Penghasilan perusahaan periklanan dan pihak ketiga yang membuat materi iklan dan 
            menayangkan iklan dari IFES dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan 
            perundang-undangan Pajak Penghasilan yang berlaku.
        c.  IFES tidak berkewajiban melaksanakan pemotongan pajak atas pembayaran order 
            kepada perusahaan periklanan dan pihak yang membantu perusahaan periklanan 
            karena bukan Wajib Pajak.
        d.  Meskipun IFES tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang     
            diterima atau diperoleh PT XYZ, penghasilan tersebut tetap dilaporkan dalam SPT 
            Tahunan PT XYZ dan dikenakan Pajak penghasilan dengan tarif berdasarkan Pasal 17 
            Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
            diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
        e.  PT XYZ merupakan pemberi hasil bagi pihak ketiga yang membuat materi iklan dari 
            IFES, sehingga berkewajiban untuk memotong, menyetor dan melaporkan 
            pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga tersebut.

3.  PPN dan PTLL

    3.1.    Dalam Pasal 4 huruf a dan c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN Barang dan 
        Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, 
        antara lain diatur Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak 
        atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

    3.2.    Dalam Pasal 9 dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain disebutkan bahwa 
        jasa di bidang penyiaran yaitu penyiaran radio dan televisi baik yang dilakukan oleh instansi 
        Pemerintah maupun swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang 
        bertujuan komersil termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan pajak.

    3.3.    Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998 
        tentang Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan antara lain ditegaskan :
        a.  Pembuatan materi iklan oleh pihak ketiga terutang PPN sebesar tagihan kepada klien 
            (tagihan dari Perusahaan Media + fee).
        b.  Pemasangan iklan di media terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 
            penggantian yang diterima.

    3.4.    Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
        a.  Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa pembuatan materi iklan oleh PT XYZ 
            kepada IFES terutang PPN sebesar 10% dari jumlah total yang diterima. Apabila dari 
            jumlah total pembayaran tersebut sudah termasuk unsur PPN maka PPN terutang 
            sebesar 10/110 x jumlah bruto penyerahan barang dan atau jasa yang diterima.
        b.  Atas jasa pembuatan materi iklan yang dilakukan oleh pihak ketiga terutang PPN 
            sebesar 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar tagihan kepada klien (tagihan 
            dari Perusahaan Media + fee) dan PT XYZ adalah sebagai pihak pemungut PPN.
        c.  Bahwa penayangan pemasyarakatan (sosialisasi) pemilihan umum 1999 pada media 
            elektronik tidak termasuk sebagai penyiaran iklan yang dibiayai oleh sponsor dengan 
            tujuan komersil, sehingga jasa penayangan tersebut termasuk jasa di bidang 
            penyiaran yang tidak terutang PPN, kecuali apabila dilakukan melalui media cetak 
            maka atas jasa penayangan tersebut terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/abd1c782880cc59759f4112fda0b8f98.txt · Last modified: (external edit)