peraturan:0tkbpera:abb9d15b3293a96a3ea116867b2b16d5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Februari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 34/PJ.323/1998 TENTANG PENUNDAAN PEMOTONGAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara tanggal 5 Januari 1998 perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa : a Berdasarkan perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan tanggal 23 Januari 1996, PT XYZ ditunjuk oleh Departemen Pekerjaan Umum untuk melaksanakan proyek pembangunan jaringan pengairan primer. b. PT XYZ menerima uang muka untuk pelaksanaan proyek tersebut sebesar Rp 105.440.000.000,00 dari Bendaharawan Banpres/Asum Setneg tanpa dipungut PPN. c. Sehubungan dengan tidak dipungut PPN atas pembayaran uang muka, Saudara mohon untuk diberikan penjelasan. 2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dinyatakan bahwa Pemungut PPN adalah Kantor Perbendaharaan Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik tingkat 1 maupun tingkat II, Pertamina, Kontraktor-kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya dibidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah yang berkewajiban memungut dan menyetor PPN dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP. 3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa Bendaharawan Banpres/Asum Setneg bukan Bendaharawan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988. Oleh karena itu PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Bendaharawan Banpres/Asum Setneg harus dipungut, disetor dan dilaporkan sendiri oleh PT XYZ sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs.DJONIFAR AF, MA.
peraturan/0tkbpera/abb9d15b3293a96a3ea116867b2b16d5.txt · Last modified: (external edit)