peraturan:0tkbpera:abb9d15b3293a96a3ea116867b2b16d5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Februari 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 34/PJ.323/1998
TENTANG
PENUNDAAN PEMOTONGAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan surat Saudara tanggal 5 Januari 1998 perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
a Berdasarkan perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan tanggal 23 Januari 1996, PT XYZ ditunjuk
oleh Departemen Pekerjaan Umum untuk melaksanakan proyek pembangunan jaringan
pengairan primer.
b. PT XYZ menerima uang muka untuk pelaksanaan proyek tersebut sebesar
Rp 105.440.000.000,00 dari Bendaharawan Banpres/Asum Setneg tanpa dipungut PPN.
c. Sehubungan dengan tidak dipungut PPN atas pembayaran uang muka, Saudara mohon untuk
diberikan penjelasan.
2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dinyatakan bahwa
Pemungut PPN adalah Kantor Perbendaharaan Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah
baik tingkat 1 maupun tingkat II, Pertamina, Kontraktor-kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya
dibidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan
Daerah, Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah yang berkewajiban memungut dan
menyetor PPN dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
BKP dan/atau penyerahan JKP.
3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa Bendaharawan
Banpres/Asum Setneg bukan Bendaharawan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) Keputusan
Presiden Nomor 56 TAHUN 1988. Oleh karena itu PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak
kepada Bendaharawan Banpres/Asum Setneg harus dipungut, disetor dan dilaporkan sendiri oleh
PT XYZ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
Drs.DJONIFAR AF, MA.
peraturan/0tkbpera/abb9d15b3293a96a3ea116867b2b16d5.txt · Last modified: by 127.0.0.1