peraturan:0tkbpera:abb451a12cf1a9d93292e81f0d4fdd7a
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 537/KMK.04/2002
TENTANG
HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU JENIS SIGARET PUTIH MESIN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa besaran kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) yang ditetapkan
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.04/2002 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan
Harga Dasar Hasil Tembakau, dirasakan sangat memberatkan bagi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau
yang memproduksi SPM dengan HJE tidak lebih dari Rp 270,00 (dua ratus tujuh puluh rupiah) atau
Rp 5.400,00 (lima ribu empat ratus rupiah) per bungkus isi 20 (dua puluh) batang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Harga Jual Eceran Hasil Tembakau Jenis Sigaret Putih Mesin.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.04/2002 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga
Dasar Hasil Tembakau;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU JENIS SIGARET PUTIH
MESIN.
Pasal 1
Atas HJE hasil tembakau jenis SPM yang masih berlaku sebelum 1 November 2002 dari masing-masing
Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor
449/KMK.04/2002 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau, dinaikkan sebagai berikut :
1. SPM Golongan I dengan HJE lebih dari Rp 270,00 (dua ratus tujuh puluh rupiah) per batang dan tidak
lebih dari Rp 270,00 (dua ratus tujuh puluh rupiah) per batang masing-masing Rp 75,00 (tujuh puluh
lima rupiah) dan Rp 55,00 (lima puluh lima rupiah) per batang.
2. SPM Golongan II dengan HJE lebih dari Rp 270,00 (dua ratus tujuh puluh rupiah) per batang dan tidak
lebih dari Rp 270,00 (dua ratus tujuh puluh rupiah) per batang masing-masing Rp 60,00 (enam puluh
rupiah) dan Rp 40,00 (empat puluh rupiah) per batang.
3. SPM Golongan III dengan HJE lebih dari Rp 270,00 (dua ratus tujuh puluh rupiah) per batang dan tidak
lebih dari Rp 270,00 (dua ratus tujuh puluh rupiah) per batang masing-masing Rp 50,00 (lima puluh
rupiah) dan Rp 30,00 (tiga puluh rupiah) per batang.
Pasal 2
Atas hasil tembakau jenis SPM dari masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik berlaku ketentuan HJE
Minimum sebagai berikut :
1. Golongan I Rp 250,00 (dua ratus lima puluh rupiah) per batang.
2. Golongan II Rp 190,00 (seratus sembilan puluh rupiah) per batang.
3. Golongan III Rp 180,00 (seratus delapan puluh rupiah) per batang.
Pasal 3
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, penetapan kenaikan HJE sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 6 ayat (1) angka (2) dan HJE Minimum sebagaimana ditetapkan dalam huruf b Lampiran II dan
huruf b Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.04/2002 tentang Penetapan Tarif Cukai dan
Harga Dasar Hasil Tembakau, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2003.
Agar setiap orang mengetahui memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/abb451a12cf1a9d93292e81f0d4fdd7a.txt · Last modified: by 127.0.0.1