peraturan:0tkbpera:aba53da2f6340a8b89dc96d09d0d0430
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Oktober 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1017/PJ.53/2002
TENTANG
PERMOHONAN PENJELASAN JASA DI BIDANG PENDIDIKAN DAN TENAGA KERJA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Juli 2002 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dapat diketahui bahwa:
a. PT XYZ adalah perusahaan Sumber Daya Manusia yang bergerak di bidang pendidikan dan
pelatihan kedinasan/profesional, serta bergerak di bidang seleksi tenaga kerja.
b. Prosedur kerja:
- Untuk seleksi tenaga kerja, PT XYZ menyeleksi calon karyawan yang dikirimkan oleh
perusahaan rekanan dan PT XYZ hanya membuat rekomendasi atas calon tersebut.
- Untuk pendidikan, PT XYZ merancang modul pelajaran yang disusun khusus untuk
suatu perusahaan atau instansi rekanan tertentu.
c. Saudara mohon penjelasan apakah jasa di atas terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
2. Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN dan PPn BM) menyatakan bahwa
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
yang dilakukan oleh Pengusaha.
3. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN dan PPn BM)
yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 huruf j jo. Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun
2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain
dinyatakan bahwa jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang tenaga
kerja, meliputi:
a. Jasa tenaga kerja
b. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung
jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
c. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
a. Penyerahan jasa seleksi tenaga kerja yang dilakukan oleh PT XYZ termasuk jasa penyediaan
tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil
kerja dari tenaga kerja tersebut, sehingga atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
b. Penyerahan modul pelajaran yang dilakukan oleh PT XYZ termasuk penyerahan Barang Kena
Pajak, sehingga atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang tidak
merupakan satu paket dengan pelaksanaan penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/aba53da2f6340a8b89dc96d09d0d0430.txt · Last modified: by 127.0.0.1