User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:aba49b6369ec3a9497c9c54696f6a3fd
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            12 November 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 970/PJ.53/2004

                             TENTANG

          PERLAKUAN PPN ATAS AIRPORT JASA PENGURUSAN DOKUMEN TENAGA KERJA ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor 010/DP/K/IX/2004 tanggal 06 September 2004 hal Permohonan
Penjelasan tentang PKP, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
    a.  PT ABC bergerak di bidang usaha pengurusan dokumen tenaga kerja asing (TKA) yang
        bekerja di Indonesia.
    b.  Jasa pengurusan dokumen yang diserahkan oleh PT ABC antara lain berupa:
        -   Ijin Tinggal TKA dari Imigrasi;
        -   Ijin Kerja TKA dari Departemen Tenaga Kerja;
        -   Surat Keterangan Lapor Diri dari Mabes Polri;
        -   Surat Tanda Melapor dari Polres;
        -   Surat Keterangan Penduduk Sementara dari Pemerintah DKI;
        -   Surat Keterangan Tempat Tinggal dari kelurahan setempat.
    c.  Saudara meminta penjelasan apakah jasa-jasa yang diserahkan oleh PT ABC tersebut
        merupakan Jasa Kena Pajak dan karenanya PT ABC harus dikukuhkan sebagai Pengusaha
        Kena Pajak.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
        perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
        kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
        menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari
        pemesan.
    b.  Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud 
        dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    c.  Pasal 1 angka 7 menyatakan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan
        pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
    d.  Pasal 1 angka 14 antara lain menyatakan bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan
        yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,
        mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud
        dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah
        Pabean.
    e.  Pasal 1 angka 15 menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana
        dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
        penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak
        termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, 
        kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    f.  Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    g.  Pasal 3A ayat (2)  menyatakan bahwa Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan
        sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
        ayat (1).
    h.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    i.  Pasal 4A ayat (3) menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,
        namun jasa pengurusan dokumen tenaga kerja asing tidak termasuk di antara yang
        ditetapkan sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/
    KMK.03/2003, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 menyatakan bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku
        melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah
        peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus
        juta rupiah).
    b.  Pasal 2 menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
        yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pasal 3 menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak
        berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan, butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
    di atas, dengan ini ditegaskan kembali bahwa :
    a.  Jasa pengurusan dokumen tenaga kerja asing yang dilakukan oleh PT ABC merupakan Jasa
        Kena Pajak.
    b.  Dalam hal jumlah penerimaan bruto PT ABC selama satu tahun buku lebih dari Rp
        600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), maka  PT ABC wajib melaporkan usahanya kepada
        Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha PT ABC, untuk
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    c.  Sebaliknya, dalam hal jumlah penerimaan bruto PTABC selama satu tahun buku tidak lebih
        dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), maka PT ABC merupakan Pengusaha Kecil
        sehingga tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak kecuali PT ABC memilih
        untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n, Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Matraman.
peraturan/0tkbpera/aba49b6369ec3a9497c9c54696f6a3fd.txt · Last modified: (external edit)