peraturan:0tkbpera:aba49b6369ec3a9497c9c54696f6a3fd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 November 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 970/PJ.53/2004 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS AIRPORT JASA PENGURUSAN DOKUMEN TENAGA KERJA ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor 010/DP/K/IX/2004 tanggal 06 September 2004 hal Permohonan Penjelasan tentang PKP, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa : a. PT ABC bergerak di bidang usaha pengurusan dokumen tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. b. Jasa pengurusan dokumen yang diserahkan oleh PT ABC antara lain berupa: - Ijin Tinggal TKA dari Imigrasi; - Ijin Kerja TKA dari Departemen Tenaga Kerja; - Surat Keterangan Lapor Diri dari Mabes Polri; - Surat Tanda Melapor dari Polres; - Surat Keterangan Penduduk Sementara dari Pemerintah DKI; - Surat Keterangan Tempat Tinggal dari kelurahan setempat. c. Saudara meminta penjelasan apakah jasa-jasa yang diserahkan oleh PT ABC tersebut merupakan Jasa Kena Pajak dan karenanya PT ABC harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 1 angka 7 menyatakan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6. d. Pasal 1 angka 14 antara lain menyatakan bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. e. Pasal 1 angka 15 menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. f. Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. g. Pasal 3A ayat (2) menyatakan bahwa Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). h. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. i. Pasal 4A ayat (3) menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa pengurusan dokumen tenaga kerja asing tidak termasuk di antara yang ditetapkan sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/ KMK.03/2003, antara lain mengatur : a. Pasal 1 menyatakan bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). b. Pasal 2 menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Pasal 3 menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan, butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan kembali bahwa : a. Jasa pengurusan dokumen tenaga kerja asing yang dilakukan oleh PT ABC merupakan Jasa Kena Pajak. b. Dalam hal jumlah penerimaan bruto PT ABC selama satu tahun buku lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), maka PT ABC wajib melaporkan usahanya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha PT ABC, untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. c. Sebaliknya, dalam hal jumlah penerimaan bruto PTABC selama satu tahun buku tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), maka PT ABC merupakan Pengusaha Kecil sehingga tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak kecuali PT ABC memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. a.n, Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Matraman.
peraturan/0tkbpera/aba49b6369ec3a9497c9c54696f6a3fd.txt · Last modified: (external edit)