peraturan:0tkbpera:aba3b6fd5d186d28e06ff97135cade7f
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18/KMK.04/1998
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 507/KMK.04/1996
TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mendorong Wajib Pajak Bank untuk merger dipandang perlu memberikan
kemudahan perpajakan;
b. bahwa untuk itu, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 1996 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3567);
2. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 388/M Tahun 1995;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 1996;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 507/KMK.04/1996 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP
PERUSAHAAN.
Pasal I
1. Menambah ayat (3) dalam Pasal 2, sehingga Pasal 2 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Aktiva tetap perusahaan yang dinilai kembali berdasarkan Keputusan ini adalah aktiva
berwujud dalam bentuk tanah, kelompok bangunan, dan bukan bangunan kelompok 2, 3, dan
4, yang :
a. telah dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun dan masih digunakan di Indonesia untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; dan
b. tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual.
(2) Penilaian kembali harus dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap berwujud yang memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal aktiva tetap yang berasal dari pengalihan karena penggabungan, peleburan, dan
pemekaran usaha, penentuan waktu kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung sejak kepemilikannya oleh perusahaan yang melakukan penggabungan, peleburan,
dan pemekaran usaha."
2. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 4 dan Pasal 5 yang dijadikan Pasal 4A, yang berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 4A
(1) Bagi Wajib Pajak Bank yang melakukan merger, Pajak Penghasilan yang terutang sebesar
10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dibayar dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun dilakukannya penilaian kembali
aktiva tetap perusahaan.
(2) Pajak Penghasilan yang harus dilunasi untuk setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah PPh yang terutang."
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 1998
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/aba3b6fd5d186d28e06ff97135cade7f.txt · Last modified: by 127.0.0.1