peraturan:0tkbpera:aba36cc3760e0b1c6a655f019a68b878
            PERATURAN GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
                          NOMOR 67 TAHUN 2007

                             TENTANG

          PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM                  

                      GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM,

Menimbang :

a.  bahwa kondisi perekonomian saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang
    lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, sehingga perlu penetapan Upah
    Minimum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengacu pada pemenuhan Kebutuhan Hidup 
    Layak;
b.  bahwa Keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 47 TAHUN 2006 tanggal 15
    November 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sudah tidak 
    sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali.
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
    dalam Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan
    Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan 
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 
    32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 4438);
5.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
6.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
7.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.226/MEN/2000 
    tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan 
    Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;


                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI 
NANGGROE ACEH DARUSSALAM.


                        Pasal 1

Besarnya Upah Minimum dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu
Juta Rupiah) per bulan.


                        Pasal 2

Upah Minimum tersebut adalah upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu
bagi sistem kerja 6 hari seminggu dan 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja 5 hari seminggu.


                        Pasal 3

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud Pasal 1,
dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.


                        Pasal 4

Upah Minimum Provinsi (UMP) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun.


                        Pasal 5

Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara Bipartit antara
pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.


                        Pasal 6

Peraturan ini berlaku bagi seluruh pekerja/karyawan baik di Perusahaan Swasta, BUMN/BUMD, usaha-usaha
sosial lainnya maupun Instansi Pemerintah.


                        Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 47
Tahun 2006 tanggal 15 November 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 8

Peraturan ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2007 dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.





                        Ditetapkan di Banda Aceh
                                19 November 2007
                        pada tanggal    ________________
                                08 Dzulqaidah 1428
                        GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM

                        ttd.

                        IRWANDI YUSUF


Diundangkan di Banda Aceh
        20 November 2006
pada tanggal    ________________
        09 Dzulqaidah 1428
SEKRETARIS DAERAH
NANGGROE ACEH DARUSSALAM

ttd.

HUSNI BAHRI TOB





             LEMBARAN DAERAH NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2007 NOMOR 63
peraturan/0tkbpera/aba36cc3760e0b1c6a655f019a68b878.txt · Last modified: (external edit)