peraturan:0tkbpera:aba2b11d01c3742d77a4391276731579
SIARAN PERS Jakarta, 16 Desember 2008 # Sehubungan dengan pemberitaan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk primer pertanian, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami hal tersebut dengan baik perlu disampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut: 1. Produk primer pertanian yang merupakan kebutuhan pokok seperti, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam bukan merupakan Barang Kena Pajak (non BKP) sehingga tidak pernah dan tidak akan dikenakan PPN. 2. Berdasarkan ketentuan yang berlaku sekarang, produk primer pertanian selain yang dimaksud dalam butir 1 diatas termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak (BKP) yang atas penyerahan dan atau impornya terutang PPN. Untuk melindungi petani, maka bagi petani dengan skala kecil, peraturan yang berlaku sekarang memberi pengecualian tidak dikenakan PPN yaitu dengan batasan omset sampai dengan Rp. 600 juta. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2007 atas produk-produk dimaksud dibebaskan dari pengenaan PPN. 3. Dalam draft Rancangan Perubahan Undang-Undang PPN yang sedang dalam pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ada pendapat agar produk primer pertanian dimasukkan menjadi bukan BKP (non BKP) sehingga tidak dikenakan PPN, namun kepastian tentang hal ini tentunya tergantung pada keputusan di DPR setelah terlebih dahulu mempertimbangkan dampak dari kebijakan tersebut. 4. Sehubungan dengan isu tersebut pemerintah mempertimbangkan sebaiknya selain produk primer pertanian seperti dimaksud dalam butir 1 diatas tetap merupakan Barang Kena Pajak, karena: 1. Perusahaan-perusahaan pertanian dalam skala besar (omset diatas Rp. 600 juta) dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian pupuk dan peralatan pertanian; 2. Dalam hal produk tersebut diekspor, maka PPN yang telah dibayar atas pembelian pupuk dan peralatan pertanian dapat diminta kembali (restitusi). 5. Apabila produk primer pertanian seperti buah-buahan tidak dikenakan PPN maka atas impor produk yang sama juga tidak dapat dikenakan PPN, hal ini sesuai dengan aturan internasional, dalam hal suatu negara tidak mengenakan PPN atas suatu komoditi, maka ketentuan tersebut harus diberlakukan sama terhadap komoditi dalam negeri maupun impornya. Kondisi seperti ini akan melemahkan daya saing produk primer pertanian dalam negeri, karena atas produk primer pertanian yang diimpor tidak dikenakan PPN, sedangkan produk primer pertanian dalam negeri masih terdapat unsur PPN yaitu yang dibayar pada saat membeli pupuk dan atau peralatan pertanian. 6. Dengan demikian pengenaan PPN atas produk primer pertanian pada hakekatnya tidak akan membebani masyarakat konsumen. Selain itu Para pelaku usaha pertanian akan lebih diuntungkan sebagaimana dijelaskan diatas. Selesai. Direktur P2Humas, ttd, Djoko Slamet Surjoputro NIP 060044562
peraturan/0tkbpera/aba2b11d01c3742d77a4391276731579.txt · Last modified: by 127.0.0.1