peraturan:0tkbpera:aba22f748b1a6dff75bda4fd1ee9fe07
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Agustus 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1626/PJ.51/1995
TENTANG
PPn BM KENDARAAN BERMOTOR UNTUK ANGKUTAN UMUM YANG TIDAK DALAM TRAYEK
DENGAN PLAT DASAR WARNA HITAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Juni 1995, perihal permohonan pembebasan PPn BM
bagi kendaraan mobil penumpang umum, dengan ini kami beritahukan bahwa sesuai dengan surat kami Nomor
S-625/PJ.51/1995 tanggal 28 April 1995, atas kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek dengan memakai
plat dasar warna hitam tetap terutang PPn BM yang telah dibayar tidak dapat direstitusi. Sesuai dengan butir
6.1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995, kendaraan
umum yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM adalah kendaraan angkutan umum dalam trayek dan
kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek sepanjang menggunakan plat dasar warna kuning.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/aba22f748b1a6dff75bda4fd1ee9fe07.txt · Last modified: by 127.0.0.1