peraturan:0tkbpera:ab8df9f7733db5611fd53748f1db282e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Oktober 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1487/PJ.5.1/1989
TENTANG
PELAKSANAAN KEWAJIBAN PPN SEBELUM PENGUKUHAN PKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. S-358/WPJ.08/KI.1212/1989 tanggal 9 Juni 1989 perihal pelaksanaan
kewajiban PPN sebelum pengukuhan PKP dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak
No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 Pengusaha Jasa Kena Pajak yang terkena PPN
harus melaporkan usahanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal permohonan.
2. Dengan Pengumuman tersebut di atas diartikan bahwa Pengusaha yang memulai kegiatan usahanya
sebelum tanggal 1 April 1989 harus melaporkan usahanya selambat-lambatnya tanggal 27 April 1989.
Dengan demikian maka kepada PKP tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut :
2.1. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak sejak tanggal 27 April 1989 terutang PPN.
2.2. Dalam hal PKP melaporkan usahanya sebelum tanggal 27 April 1989 maka PPN terutang
sejak diterimanya laporan usaha tersebut.
2.3. Dalam hal PKP tersebut melaporkan usahanya setelah tanggal 27 April 1989 maka
penyerahan sejak tanggal 27 April 1989 sampai dengan diterimanya laporan usaha tetap
terutang PPN.
2.4. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan sejak tanggal berlakunya
pengukuhan, setelah memperhatikan Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang
PPN 1984.
3. Atas kasus PT. (Persero) PENGEMBANGAN PARIWISATA BALI sebagaimana dikemukakan dalam
surat Saudara dapat ditetapkan sesuai dengan petunjuk angka 2 di atas.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA.
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/ab8df9f7733db5611fd53748f1db282e.txt · Last modified: by 127.0.0.1