peraturan:0tkbpera:ab7d19e82cc921e91e92dd470f68d47f
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 457/KMK.05/1998
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA
TERHADAP IMPOR PRODUK FERRO MANGAN DAN SILICON MANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1996 dan Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Nomor 361/MPP/Kep/9/1996, PT. Interferro Manggando Indonesia sebagai
produsen utama Ferro Mangan dan Silicon Mangan dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan
untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan dari China
yang diduga diimpor sebagai barang dumping;
b. bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan
penyelidikan terhadap barang tersebut, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan
serangkaian proses penyelidikan meliputi pengumuman pada tanggal 13 Mei 1998 di media massa
pemberian kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan informasi dan
tanggapan, serta verifikasi;
c. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif
mendapat bukti awal adanya barang dumping tersebut yang menyebabkan kerugian terhadap industri
dalam negeri yang bersangkutan;
d. bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masa penyelidikan, dipandang perlu untuk
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara
terhadap impor produk Ferro Mangan dan Silicon Mangan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization ( Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564 );
2. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612 );
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan
( Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639 );
4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua Komite Anti Dumping Indonesia
Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas
Barang Dumping dan/atau Barang Subsidi;
Memperhatikan :
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 1065/MPP/9/1998 tanggal 30 September 1998 perihal
Penerapan Bea Masuk Anti Dumping Sementara untuk Produk Ferro Mangan dan Silicon Mangan dari China.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING
SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK FERRO MANGAN DAN SILICON MANGAN.
Pasal 1
Terhadap impor Ferro Mangan, pos tarif 7202.11.000 dan Silicon Mangan, pos tarif 7202.30.000 serta Mangan
dan barang yang terbuat daripadanya, pos tarif 8111.00.000, hasil produksi semua perusahaan/produsen di
China dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebesar 55% ( limapuluh lima persen ).
Pasal 2
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 1
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan empat bulan setelah tanggal penetapan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 1998
Menteri Keuangan
ttd.
Bambang Subianto
peraturan/0tkbpera/ab7d19e82cc921e91e92dd470f68d47f.txt · Last modified: by 127.0.0.1