peraturan:0tkbpera:ab73f542b6d60c4de151800b8abc0a6c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Januari 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 351/PJ.33/1985
TENTANG
BEA METERAI ATAS SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM)
DAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNK)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menghubungi Surat Saudara tanggal 11 Januari 1986 Nomor Pol: B/32/I/85/LANTAS, perihal Bea Meterai atas
Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta surat permohonannya, dengan
ini diberitahukan bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 terhitung mulai tanggal
1 Januari 1986 surat-surat yang dimaksudkan diatas tidak dikenakan Bea Meterai.
Sehubungan dengan itu diharapkan bantuan saudara untuk menyebar luaskan ketentuan ini kepada jajaran
POLRI di seluruh Indonesia.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs.SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/ab73f542b6d60c4de151800b8abc0a6c.txt · Last modified: by 127.0.0.1