peraturan:0tkbpera:ab4f2b5fd96ca65349119909c1eada2d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               11 Oktober 2000     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 196/PJ.44/2000

                            TENTANG

                        PENAGIHAN HUTANG PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pengamanan penerimaan PPh Tahun 2000 dengan ini diberitahukan kepada Saudara untuk 
memperhatikan dan mengupayakan terealisirnya penerimaan pajak (terutama/termasuk PPh) a.l.sbb :

1.  Wajib Pajak yang dengan himbauan Saudara, telah menyanggupi pembayaran hutang pajaknya 
    sesuai ketetapan pajak atau persetujuan angsuran/penundaan.

2.  Wajib Pajak yang sebelum penerbitan surat ketetapan pajak, dapat dilakukan pendekatan bersedia 
    membayar kewajiban pajaknya tanpa menunggu penerbitan surat ketetapan pajak.

3.  Wajib Pajak yang tagihan pajaknya karena sesuatu hal tidak dapat ditagih lagi, namun dengan 
    pendekatan persuasif, bersedia membayarnya (uang pembasuh batin).

Demikian untuk menjadi perhatian.




A.N.DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR

ttd

GUNADI
peraturan/0tkbpera/ab4f2b5fd96ca65349119909c1eada2d.txt · Last modified: (external edit)