peraturan:0tkbpera:ab4f2b5fd96ca65349119909c1eada2d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Oktober 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 196/PJ.44/2000 TENTANG PENAGIHAN HUTANG PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pengamanan penerimaan PPh Tahun 2000 dengan ini diberitahukan kepada Saudara untuk memperhatikan dan mengupayakan terealisirnya penerimaan pajak (terutama/termasuk PPh) a.l.sbb : 1. Wajib Pajak yang dengan himbauan Saudara, telah menyanggupi pembayaran hutang pajaknya sesuai ketetapan pajak atau persetujuan angsuran/penundaan. 2. Wajib Pajak yang sebelum penerbitan surat ketetapan pajak, dapat dilakukan pendekatan bersedia membayar kewajiban pajaknya tanpa menunggu penerbitan surat ketetapan pajak. 3. Wajib Pajak yang tagihan pajaknya karena sesuatu hal tidak dapat ditagih lagi, namun dengan pendekatan persuasif, bersedia membayarnya (uang pembasuh batin). Demikian untuk menjadi perhatian. A.N.DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR ttd GUNADI
peraturan/0tkbpera/ab4f2b5fd96ca65349119909c1eada2d.txt · Last modified: (external edit)