peraturan:0tkbpera:ab4f2b5fd96ca65349119909c1eada2d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Oktober 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 196/PJ.44/2000
TENTANG
PENAGIHAN HUTANG PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pengamanan penerimaan PPh Tahun 2000 dengan ini diberitahukan kepada Saudara untuk
memperhatikan dan mengupayakan terealisirnya penerimaan pajak (terutama/termasuk PPh) a.l.sbb :
1. Wajib Pajak yang dengan himbauan Saudara, telah menyanggupi pembayaran hutang pajaknya
sesuai ketetapan pajak atau persetujuan angsuran/penundaan.
2. Wajib Pajak yang sebelum penerbitan surat ketetapan pajak, dapat dilakukan pendekatan bersedia
membayar kewajiban pajaknya tanpa menunggu penerbitan surat ketetapan pajak.
3. Wajib Pajak yang tagihan pajaknya karena sesuatu hal tidak dapat ditagih lagi, namun dengan
pendekatan persuasif, bersedia membayarnya (uang pembasuh batin).
Demikian untuk menjadi perhatian.
A.N.DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR
ttd
GUNADI
peraturan/0tkbpera/ab4f2b5fd96ca65349119909c1eada2d.txt · Last modified: by 127.0.0.1