peraturan:0tkbpera:ab4ac2d850c6a8542ce122e0d82ceace
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 April 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 441/PJ.51/2001

                             TENTANG

        PPN ATAS KAYU LOG DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN LELANG KAYU LOG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxxxx tanggal 1 Pebruari 2001 mengenai pemberlakuan 
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (khusus untuk kayu log), dengan ini diberikan penjelasan dan 
penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah telah mengeluarkan pengumuman Nomor 001/SAR-HH/I 
        tanggal 4 Januari 2001 yang isinya menyatakan bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2001 
        penjualan kayu-kayu log melalui segenap saluran penjualan baik dengan lelang, perjanjian 
        maupun cara langsung dikenakan PPN sebesar 10 %.
    b.  Dengan adanya pengumuman tersebut, berdasarkan surat Kepala Perum Perhutani Nomor 
        25/073.2/Sar-HH/I tanggal 9 Januari 2001 kepada Direktur Pemasaran Perum Perhutani di 
        Jakarta diketahui bahwa lelang tanggal 8 Januari 2001 di Surakarta ditunda/dibatalkan karena 
        64 % peserta lelang tidak dapat menerima pungutan PPN 10 % dan meminta lelang dibatalkan 
        serta 36% perserta lelang yang setuju pungutan PPN 10 % meninggalkan tempat lelang 
        karena mendapat ancaman dari kelompok yang tidak setuju.
    c.  Atas kejadian tersebut, Kepala Perum Perhutani I Jawa Tengah meminta kepada Kepala 
        Kantor Wilayah VIII DJP Jateng dan DIY untuk memberikan penjelasan/sosialisasi Undang-
        undang Nomor 18 TAHUN 2000 kepada para peserta lelang bersamaan dengan rencana 
        pelaksanaan lelang tanggal 15 Januari 2001 di Gcdung Lelang Negara Jl. Kenari 14 Yogyakarta. 
        Untuk ini telah mengintruksikan Kepala KPP Yogyakarta untuk memberikan pengarahan/
        penyuluhan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 khususnya pengenaan 
        PPN terhadap hasil kehutanan kepada para peserta lelang sebelum lelang dilaksanakan.
    d.  Namun demikian sebelum penyuluhan dimulai para peserta lelang sudah berteriak-teriak 
        menyatakan tidak setuju atas dikenakannya PPN terhadap hasil pertanian dan suasana 
        menjadi kacau balau sehingga pelaksanaan lelang batal. Dengan gagalnya pelaksanaan lelang 
        mengakibatkan terganggunya pencapaian pendapatan Perum Perhutani, sehingga Kepala 
        Perum Perhutani I Jawa Tengah mengusulkan agar Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
        ditinjau kembali atau ditangguhkan pelaksanaannya.
    e.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan tindak lanjut 
        pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 terhadap penyerahan BKP atas barang     
        hasil kehutanan.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 
    Tahun 2000, bahwa penetapan jenis barang yang tidak dikenakan PPN didasarkan atas kelompok-
    kelompok barang sebagai berikut :
    a.  Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
    b.  Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
    c.  Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, waning, dan 
        sejenisnya;
    d.  Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 juncto 
    Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001, bahwa atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian yang dihasilkan dari 
    kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan oleh petani atau kelompok petani, 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 juncto Pasal 1 
    angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155 /KMK.03/2001, bahwa petani adalah orang yang 
    melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau 
    penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.

5.  Berdasarkan pada butir 2 dan 4 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Kayu bulat (log) adalah Barang Kena Pajak, sehingga atas setiap penyerahannya terutang 
        PPN.
    b.  Khusus untuk kayu bulat (log) yang diserahkan oleh Petani atau kelompok petani dibebaskan 
        dari pengenaan PPN.
    c.  Mengingat bahwa Perum Perhutani tidak dapat dikategorikan sebagai petani sebagaimana 
        dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, maka atas setiap penyerahan 
        kayu bulat (log) yang dilakukannya terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/ab4ac2d850c6a8542ce122e0d82ceace.txt · Last modified: (external edit)