peraturan:0tkbpera:ab49ef78e2877bfd2c2bfa738e459bf0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Februari 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 44/PJ.32/1999 TENTANG EKSPOR BARANG MODAL DENGAN FASILITAS DITANGGUNG PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur Utama PT XYZ Nomor XXX tanggal 23 September 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan pendapat sebagai berikut : 1. Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada bulan Juni 1997 PT XYZ yang bergerak dalam bidang pelayaran mengimpor barang modal berupa 1 (satu) unit Tug Boat/kapal tunda yang mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah. Pada bulan Juni 1998 kapal tersebut diekspor ke luar negeri. Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa tarif atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen). Saudara mohon penegasan atas fasilitas tersebut. 2. Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 3. Berdasarkan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 4. Sesuai dengan Pasal 4 huruf f jo Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen). 5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa pengalihan barang modal oleh PT XYZ berupa 1 (satu) unit Tug Boat/kapal tunda yang mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah, terutang PPN. Namun karena pengalihannya ke luar Daerah Pabean (ekspor) maka PPN yang terutang adalah 0% (nol persen). Demikian agar menjadi maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/ab49ef78e2877bfd2c2bfa738e459bf0.txt · Last modified: (external edit)