peraturan:0tkbpera:ab49ef78e2877bfd2c2bfa738e459bf0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Februari 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 44/PJ.32/1999
TENTANG
EKSPOR BARANG MODAL DENGAN FASILITAS DITANGGUNG PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Direktur Utama PT XYZ Nomor XXX tanggal 23 September 1998 perihal tersebut
di atas, dengan ini disampaikan pendapat sebagai berikut :
1. Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada bulan Juni 1997 PT XYZ yang bergerak dalam bidang
pelayaran mengimpor barang modal berupa 1 (satu) unit Tug Boat/kapal tunda yang mendapatkan
fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah. Pada bulan Juni 1998 kapal tersebut
diekspor ke luar negeri.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 TAHUN 1994 dinyatakan
bahwa tarif atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).
Saudara mohon penegasan atas fasilitas tersebut.
2. Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena
Pajak.
3. Berdasarkan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva
oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan,
sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
4. Sesuai dengan Pasal 4 huruf f jo Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor
Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).
5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa pengalihan barang modal oleh
PT XYZ berupa 1 (satu) unit Tug Boat/kapal tunda yang mendapat fasilitas PPN Ditanggung
Pemerintah, terutang PPN. Namun karena pengalihannya ke luar Daerah Pabean (ekspor) maka PPN
yang terutang adalah 0% (nol persen).
Demikian agar menjadi maklum.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/ab49ef78e2877bfd2c2bfa738e459bf0.txt · Last modified: by 127.0.0.1