peraturan:0tkbpera:ab2ce2a4bbb59dab4f43dada87ef0e23
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Januari 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 8/PJ.41/2005
TENTANG
PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI KARYAWAN
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan contoh teladan yang baik kepada para Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT
Tahunan tepat waktu dan sesegera mungkin, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Diinstruksikan kepada para karyawan/karyawati di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar
menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar atau ke
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan paling lambat tanggal 20 Januari 2005.
2. Diinstruksikan kepada Bendaharawan Gaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar segera
membuat Lampiran I-B SPT Tahunan PPh Pasal 21/Formulir 1721-A2 (Penghasilan dan Penghitungan
Pasal 21 Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunannya) untuk karyawan/
karyawati di unit organisasi masing-masing paling lambat tanggal 18 Januari 2005.
3. Diinstruksikan kepada unit-unit kantor untuk menyampaikan daftar pegawai yang memasukkan SPT
Tahunan PPh dimaksud yang diatur sebagai berikut :
a. Untuk unit organisasi Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan disampaikan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak masing-masing paling lambat tanggal 25 Januari 2005 ;
b. Untuk unit organisasi Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan serta Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, disampaikan kepada Kepala
Kantor Wilayah DJP masing-masing paling lambat tanggal 28 Januari 2005 ;
c. Untuk unit organisasi Kantor Wilayah DJP beserta hasil kompilasi dari Kantor Pelayanan Pajak
dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan serta Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan
Pajak dalam wilayah kerja masing-masing, disampaikan kepada Sekretaris Direktorat
Jenderal Pajak Paling lambat tanggal 31 Januari 2005 ;
d. Untuk unit organisasi dalam lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak disampaikan
kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Januari 2005.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/ab2ce2a4bbb59dab4f43dada87ef0e23.txt · Last modified: by 127.0.0.1