peraturan:0tkbpera:ab24cd2b811ee48a416fc7a833d736a9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Nopember 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1440/PJ.5.2/1990 TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN MINUMAN JUICE OLEH DISTRIBUTOR UTAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Dalam Pasal 1 huruf n dan huruf o Undang-undang PPN 1984 ditetapkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN dan PPnBM adalah Harga Jual. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang PPN 1984, potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak dan harga barang yang dikembalikan. 2. PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan oleh Pabrikan atau pada waktu impor. Oleh karena itu atas penyerahan Barang Mewah pada mata rantai lajur perusahaan berikutnya tidak lagi terutang PPnBM. 3. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka PPN/PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Mewah dihitung dari Harga Jual tanpa PPN/PPnBM dikurangi potongan harga (bila ada) yang tercantum dalam Faktur Pajak. Dari contoh perhitungan yang tercantum dalam surat Saudara dapat disusun cara perhitungan sebagai berikut : I. Perhitungan PPN/PPnBM atas penyerahan/penjualan Barang Mewah : a. Dari PT. Semesta Rasa Foods kepada PT. Semesta Ampuh : -- Harga Jual Rp. 1.100,- -- Potongan Harga Rp. 100,- -- Dasar Pengenaan Pajak Rp. 1.000,- -- Pajak terutang : - + PPN = 10% X Rp. 1.000,- = Rp. 100,- + PPnBM = 10% X Rp. 1.000,- = Rp. 100,- *) Nilai transaksi = Rp. 1.200,- *) Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1989. b. Dari PT. Semesta Ampuh kepada pihak lain : -- Harga beli Rp. 1.000,- -- Laba/biaya PT. Semesta Ampuh Rp. 100,- -- Harga jual Rp. 1.100,- -- Potongan Harga Rp. -- -- Dasar Pengenaan Pajak Rp. 1.100,- -- Pajak terutang : +PPN = 10% X Rp. 1.100, - = Rp. 110,- +PPnBM yang telah dibayar (contoh a) = Rp. 100,- Nilai transaksi Rp. 1.310,-. II. Pengkreditan dan jumlah PPN yang harus disetor oleh PT. Semesta Ampuh : Pajak Keluaran (Contoh b) = Rp. 110,- Pajak Masukan (Contoh a) = Rp. 100,- PPN kurang dibayar/yang masih harus disetor Rp. 10,- III. PPN/PPnBM yang harus disetor : a. PT. Semesta Rasa Foods (Contoh a) : -- PPN = Rp. 100,- (belum memperhitungkan Pajak Masukan) -- PPnBM = Rp. 100,- b. PT. Semesta Ampuh (Contoh Ib dan II) : -- PPN = Rp. 10,- -- PPnBM = Nihil (tidak ada kewajiban). 4. Dalam hal antara PT. Semesta Rasa Foods dan PT. Semesta Ampuh terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang PPN 1984 dan berdasarkan data yang diperoleh atau berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak ternyata Harga Jual tersebut di atas tidak benar, maka Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan PPN/PPnBM yang terutang berdasarkan harga pasar wajar dan mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/ab24cd2b811ee48a416fc7a833d736a9.txt · Last modified: (external edit)