peraturan:0tkbpera:ab24cd2b811ee48a416fc7a833d736a9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 Nopember 1990    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1440/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

            DASAR PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS 
                  PENYERAHAN MINUMAN JUICE OLEH DISTRIBUTOR UTAMA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Dalam Pasal 1 huruf n dan huruf o Undang-undang PPN 1984 ditetapkan bahwa Dasar Pengenaan
    Pajak untuk menghitung PPN dan PPnBM adalah Harga Jual.

    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta 
    oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut 
    Undang-undang PPN 1984, potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak dan harga barang 
    yang dikembalikan.

2.  PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 dikenakan hanya 
    satu kali pada waktu penyerahan oleh Pabrikan atau pada waktu impor. Oleh karena itu atas 
    penyerahan Barang Mewah pada mata rantai lajur perusahaan berikutnya tidak lagi terutang PPnBM.

3.  Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka PPN/PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang 
    Mewah dihitung dari Harga Jual tanpa PPN/PPnBM dikurangi potongan harga (bila ada) yang tercantum 
    dalam Faktur Pajak.

    Dari contoh perhitungan yang tercantum dalam surat Saudara dapat disusun cara perhitungan sebagai 
    berikut :

    I.  Perhitungan PPN/PPnBM atas penyerahan/penjualan Barang Mewah :
        a.  Dari PT. Semesta Rasa Foods kepada PT. Semesta Ampuh :
            --  Harga Jual                              Rp. 1.100,- 
            --  Potongan Harga                          Rp.    100,-
            --  Dasar Pengenaan Pajak                   Rp. 1.000,-
            --  Pajak terutang :
            -   + PPN        = 10% X Rp. 1.000,-  =     Rp.   100,-
                + PPnBM    = 10% X Rp. 1.000,-  =   Rp.   100,- *)
                Nilai transaksi  =          Rp. 1.200,-
            *)  Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1989.

        b.  Dari PT. Semesta Ampuh kepada pihak lain :
            -- Harga beli                               Rp. 1.000,-
            -- Laba/biaya PT. Semesta Ampuh         Rp.    100,-
            -- Harga jual                               Rp. 1.100,-
            -- Potongan Harga                           Rp.    --
            -- Dasar Pengenaan Pajak                Rp. 1.100,-
            -- Pajak terutang :
                +PPN = 10% X Rp. 1.100, -           =  Rp.   110,-
                +PPnBM yang telah dibayar (contoh a)    =  Rp.   100,-
                Nilai transaksi                                 Rp. 1.310,-.

    II. Pengkreditan dan jumlah PPN yang harus disetor oleh PT. Semesta Ampuh :  
            Pajak Keluaran (Contoh b)             =         Rp.   110,-
            Pajak Masukan  (Contoh a)            =          Rp.   100,-
            PPN kurang dibayar/yang masih harus disetor     Rp.     10,-

    III.    PPN/PPnBM yang harus disetor :
        a.  PT. Semesta Rasa Foods (Contoh a) :
            -- PPN      = Rp. 100,- (belum memperhitungkan Pajak Masukan)
            -- PPnBM  = Rp. 100,-
        b.  PT. Semesta Ampuh (Contoh Ib dan II) :
            -- PPN      = Rp.  10,-
            -- PPnBM  = Nihil (tidak ada kewajiban).

4.  Dalam hal antara PT. Semesta Rasa Foods dan PT. Semesta Ampuh terdapat hubungan istimewa 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang PPN 1984 dan berdasarkan data yang diperoleh
    atau berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak ternyata Harga Jual tersebut di atas 
    tidak benar, maka Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan PPN/PPnBM yang terutang 
    berdasarkan harga pasar wajar dan mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/ab24cd2b811ee48a416fc7a833d736a9.txt · Last modified: (external edit)