peraturan:0tkbpera:ab1a4d0dd4d48a2ba1077c4494791306
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 722/PJ./2001

                              TENTANG

                PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa ruang lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak mengatur mengenai pemeriksaan 
    lapangan;
b.  bahwa untuk dapat melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu 
    menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan 
    Lapangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN.


                         BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1.  Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak di tempat Wajib 
    Pajak yang dapat meliputi kantor Wajib Pajak, pabrik, tempat usaha atau tempat tinggal atau tempat 
    lain yang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau tempat 
    lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2.  Pemeriksaan Lengkap adalah Pemeriksaan Lapangan untuk seluruh jenis pajak, baik untuk tahun 
    berjalan dan atau tahun tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik 
    pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya dalam rangka mencapai 
    tujuan pemeriksaan.

3.  Pemeriksaan Sederhana Lapangan adalah Pemeriksaan Lapangan untuk seluruh jenis pajak atau 
    jenis pajak tertentu, baik untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan 
    dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang dipandang perlu menurut keadaan dalam rangka 
    mencapai tujuan pemeriksaan.

4.  Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan pajak untuk mendapatkan bukti permulaan tentang 
    adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

5.  Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak untuk jenis 
    dan tahun pajak yang telah diperiksa pada pemeriksaan pajak sebelumnya.

6.  Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel pada tempat atau ruangan yang diduga 
    digunakan untuk menyimpan dokumen, uang, barang, dan atau benda-benda lain yang dapat 
    memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa dengan 
    tujuan agar tidak dipindahtangankan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau 
    dipalsukan.

7.  Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak adalah kepala unit Direktorat Jenderal Pajak yang 
    berwenang melakukan pemeriksaan.

8.  Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah kartu yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana 
    Pemeriksaan Pajak sebagai bukti bahwa pemegang kartu tersebut adalah seorang Pemeriksa Pajak.

9.  Tempat penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen adalah tempat yang 
    diselenggarakan oleh Wajib Pajak, perusahaan penyimpan arsip atau dokumen dan atau yang 
    diselenggarakan oleh pihak lain.

10. Hasil pengolahan data elektronik adalah data yang sifat dan bentuknya elektronik, yang dihasilkan 
    oleh komputer dan atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, 
    tape backup, hard disk, atau media penyimpanan lainnya dan atau data yang masih berada dalam 
    suatu jaringan elektronik.

11. Tenaga Ahli adalah seorang atau lebih yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu yang ditunjuk 
    oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan.

12. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan yang 
    diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak.

13. Tim Pembahas adalah tim yang bertugas untuk membahas perbedaan yang signifikan antara temuan 
    pemeriksaan lapangan dan tanggapan Wajib Pajak, yang dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana 
    Pemeriksaan Pajak.


                          BAB II
                PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN

                        Pasal 2

(1) Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam suatu Tim 
    Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.

(2) Tim Pemeriksa Pajak dimaksud dalam ayat (1) dapat terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua 
    tim, dan seorang atau lebih anggota.

(3) Pemeriksa Pajak wajib memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Kartu Tanda Pengenal 
    Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

(4) Bentuk formulir dan petunjuk pengisian Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah 
    Pemeriksaan Pajak masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 dan Lampiran 2 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 3

(1) Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dapat diterbitkan untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak dalam 
    Tahun Pajak yang sama atau untuk 1 (satu) Tahun Pajak terhadap 1 (satu) Wajib Pajak.

(2) Apabila karena sesuatu hal Susunan Tim Pemeriksa Pajak perlu diubah, Kepala Unit Pelaksana 
    Pemeriksaan Pajak tidak perlu memperbaharui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tetapi harus 
    menerbitkan Surat Tugas kepada Pemeriksa Pajak yang ditunjuk.

(3) Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diperlihatkan kepada Wajib Pajak.

(4) Bentuk formulir dan petunjuk pengisian Surat Tugas sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 3 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 4

(1) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dapat diterbitkan untuk Masa atau Tahun Pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.

(2) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan yang ditujukan untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    dikirim bersamaan dengan Surat Permohonan Peminjaman Berkas Wajib Pajak, Surat Peminjaman/
    Pengembalian Berkas Wajib Pajak, dan Daftar Tunggakan Pajak.

(3) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan yang ditujukan untuk Wajib Pajak disampaikan pada 
    saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan.

(4) Bentuk formulir dan petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan untuk Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak, Surat Permohonan Peminjaman Berkas Wajib Pajak, Surat Peminjaman/
    Pengembalian Berkas Wajib Pajak, Daftar Tunggakan Pajak dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan 
    Lapangan untuk Wajib Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 4, Lampiran 5, Lampiran 6, 
    Lampiran 7, dan Lampiran 8 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 5

(1) Kegiatan mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lain dalam rangka 
    pemeriksaan lapangan dapat dilakukan di Kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, ditempat Wajib 
    Pajak, atau ditempat selain tempat Wajib Pajak.

(2) Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan pada jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat 
    dilanjutkan di luar jam kerja, jika dipandang perlu.

(3) Terhadap kegiatan tertentu Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak dapat memerintahkan 
    Pemeriksa Pajak untuk bertugas di luar jam kerja.


                        Pasal 6

(1) Apabila Wajib Pajak atau Wakil atau Kuasa Wajib Pajak menolak untuk diperiksa, Wajib Pajak atau 
    Wakil atau Kuasa Wajib Pajak yang bersangkutan harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan 
    Pemeriksaan Pajak.

(2) Dalam hal Wajib Pajak atau Wakil atau Kuasa Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Surat 
    Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Pajak, Pemeriksa Pajak harus membuat dan menandatangani 
    Berita Acara Penolakan Pemeriksaan Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak atau Wakil atau Kuasa Wajib Pajak tidak ada ditempat, pemeriksaan tetap 
    dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta Pegawai yang ada untuk mewakili Wajib Pajak dan 
    mendampingi Pemeriksa Pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan.

(4) Apabila menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, Pegawai Wajib Pajak sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (3) harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran 
    Pemeriksaan Pajak.

(5) Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu 
    Kelancaran Pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Pemeriksa Pajak harus 
    membuat dan menandatangani Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak dan 
    selanjutnya dapat melakukan penyegelan terhadap ruangan-ruangan tertentu.

(6) Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dapat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam rangka 
    penyidikan.

(7) Bentuk formulir dan petunjuk pengisian Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Pajak; Surat 
    Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak; dan Berita Acara Penolakan 
    Pemeriksaan Pajak/Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak masing-masing 
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 9, Lampiran 10, dan Lampiran 11 Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 7

Penyegelan dilakukan apabila:
a.  Wajib Pajak atau kuasanya tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki 
    tempat atau ruangan yang dipandang perlu, termasuk tempat pengolahan data elektronik, atau 
    menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
b.  Wajib Pajak atau kuasanya menolak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki 
    ruangan tempat penyimpanan catatan-catatan, buku-buku, dan dokumen-dokumen yang 
    diselenggarakan oleh perusahaan penyimpan arsip atau dokumen atau menolak memberi bantuan 
    guna kelancaran pemeriksaan di tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
c.  Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat pada saat dilakukan pemeriksaan dan Pegawai 
    Wajib Pajak yang diminta untuk mewakili Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran 
    pemeriksaan; dan atau
d.  Pemeriksa Pajak memerlukan upaya pengamanan dokumen sebelum pemeriksaan ditunda.


                        Pasal 8

(1) Wajib Pajak yang diperiksa harus meminjamkan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen 
    yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang 
    pajak.

(2) Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan dan ditemukan pada saat 
    pelaksanaan pemeriksaan lapangan di tempat Wajib Pajak dipinjam pada saat itu juga dan Pemeriksa 
    Pajak membuat Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.

(3) Atas buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang belum dipinjam pada saat pelaksanaan 
    pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemeriksa Pajak membuat Surat 
    Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang belum ditemukan/diperoleh.

(4) Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang dipinjam harus diserahkan kepada 
    Pemeriksa Pajak paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan 
    Dokumen diterima oleh Wajib Pajak.

(5) Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang dipinjam dapat berupa fotokopi dan atau 
    hasil pengolahan data elektronik, dengan ketentuan Wajib Pajak yang diperiksa membuat Surat 
    Pernyataan bahwa fotokopi dan atau hasil pengolahan data elektronik yang dipinjamkan kepada 
    Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya.

(6) Setiap penyerahan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen dari Wajib Pajak berkaitan 
    dengan pemenuhan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana 
    dimaksud dalam dalam ayat (3), baik yang diserahkan sebagian atau secara bertahap atau 
    seluruhnya, Pemeriksa membuat Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.

(7) Dalam hal Wajib Pajak menyatakan bahwa seluruh buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-
    dokumen sudah diserahkan, Pemeriksa membuat Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, 
    Catatan dan Dokumen.

(8) Dalam hal buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen perlu dilindungi kerahasiaannya, 
    atau jumlah buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk 
    dibawa ke Kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan 
    kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak agar pelaksanaan pemeriksaan lapangan dapat 
    dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya 
    pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.

(9) Dalam hal data hasil pengolahan elektronik disimpan dalam media disket, compact disk, tape backup, 
    hard disk atau media penyimpanan lainnya yang tidak dapat diperiksa karena kendala teknis, dapat 
    dimintakan bantuan Tenaga Ahli untuk melakukan pengubahan media atau pengubahan teknis lainnya 
    sehingga data dimaksud dapat diperiksa dengan membuat Surat Permintaan Tenaga Ahli.

(10)    Bentuk formulir dan petunjuk pengisian Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan, dan 
    Dokumen; Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen; Surat Pernyataan Wajib 
    Pajak; Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen/Berita Acara 
    Tidak Dapat Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen; dan Surat Permintaan Tenaga 
    Ahli, masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 12, Lampiran 13, Lampiran 14, 
    Lampiran 15, dan Lampiran 16 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 9

(1) Wajib Pajak yang tidak memenuhi jangka waktu penyerahan buku-buku, catatan-catatan, dan 
    dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dikirim Surat Peringatan I pada 
    hari kerja berikutnya setelah batas waktu penyerahan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-
    dokumen terlampaui.

(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Surat Peringatan I terlewati dan Wajib Pajak 
    masih belum juga menyerahkan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang   diminta, 
    kepada Wajib Pajak dikirim Surat Peringatan II pada hari kerja berikutnya.

(3) Jangka waktu penyerahan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen dalam setiap Surat 
    Peringatan adalah selama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal dikirimnya masing-masing Surat Peringatan.

(4) Setiap Surat Peringatan yang disampaikan kepada Wajib Pajak selalu dilampiri dengan Daftar Buku, 
    Catatan, dan Dokumen yang Dipinjam yang berisi perincian buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-
    dokumen yang belum dipinjamkan.

(5) Apabila jangka waktu penyerahan Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana ditentukan dalam Surat 
    Peringatan I dan Peringatan II telah terlewati dan Wajib Pajak tidak memenuhi, Pemeriksa Pajak harus 
    membuat Berita Acara Tidak Dapat Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.

(6) Bentuk formulir dan petunjuk pengisian Surat Peringatan I/Peringatan II sebagaimana ditetapkan 
    dalam Lampiran 17 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 10

(1) Untuk memperoleh penjelasan yang lebih terinci, Pemeriksa Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana 
    Pemeriksaan Pajak dapat memanggil Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan I/Panggilan 
    II sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 18 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(2) Keterangan Wajib Pajak yang diberikan kepada Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
    apabila dipandang perlu dapat dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak 
    dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 19 Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 11

(1) Melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, Pemeriksa Pajak dapat meminta keterangan atau 
    bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak 
    ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
    Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 16 TAHUN 2000, secara tertulis menggunakan formulir  Surat Permintaan Keterangan/
    Bukti.

(2) Pihak Ketiga harus memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat 
    permintaan keterangan/bukti.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam ayat (3) tidak dipenuhi, Pemeriksa Pajak 
    segera membuat Surat Peringatan I dan seterusnya jika dalam jangka waktu yang sama tidak juga 
    dipenuhi, diterbitkan Surat Peringatan II.

(4) Apabila setelah Surat Peringatan II tidak juga dipenuhi, Pemeriksa segera membuat Berita Acara 
    Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan/Bukti dari Pihak Ketiga dan dapat melaporkannya kepada 
    pihak Kepolisian tempat Pihak Ketiga tersebut berdomisili atau berkedudukan.

(5) Bentuk formulir dan petunjuk pengisian surat permintaan Keterangan/Bukti, Surat Peringatan Dalam 
    Rangka Permintaan Keterangan/Bukti, dan Berita Acara Tidak Dapat Dipenuhinya Permintaan 
    Keterangan/Bukti sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 20, Lampiran 21 dan Lampiran 22 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 12

Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-
dokumen dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Peringatan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
9 ayat (5), Tim Pemeriksa Pajak menghitung jumlah Pajak yang terutang dengan menggunakan Norma 
Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 
2000 atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.


                        Pasal 13

(1) Hasil pemeriksaan lapangan harus dituangkan dalam konsep Laporan Pemeriksaan Pajak yang setelah 
    disetujui oleh Kepala Unit Pelaksana Pemerksa Pajak diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak 
    dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Temuan 
    Pemeriksaan Pajak.

(2) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya disampaikan melalui kurir atau 
    Pemeriksa Pajak, untuk daerah-daerah tertentu yang penyampaian dengan kurir atau Pemeriksa 
    Pajak dianggap tidak efisien, dikirimkan melalui faksimili atau pos.

(3) Wajib Pajak dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari harus memberikan tanggapan tertulis baik setuju 
    mapun tidak setuju atas hasil pemeriksaan lapangan.

(4) Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat 
    memperpanjang jangka waktu pemberian tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(5) Wajib Pajak yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus menandatangani Surat 
    Tanggapan Hasil Pemeriksaan beserta Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan Berita 
    Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan menyerahkannya kembali kepada Kepala Unit Pelaksana 
    Pemeriksaan Pajak.

(6) Wajib Pajak yang tidak setuju atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus mengisi, 
    menandatangani dan menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan kepada Kepala Unit 
    Pelaksana Pemeriksaan Pajak dan dilampiri dengan bukti-bukti pendukung sanggahan serta 
    penjelasan seperlunya.

(7) Bentuk formulir dan petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Surat Persetujuan/
    Penolakan Perpanjangan Jangka Waktu Penyerahan Tanggapan Hasil Pemeriksaan; Surat Tanggapan 
    Hasil Pemeriksaan; Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan; dan Berita Acara Persetujuan 
    Hasil Pemeriksaan, masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 23, Lampiran 24, 
    Lampiran 25, Lampiran 26, dan Lampiran 27 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 14

(1) Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus dibahas oleh Tim Pemeriksa Pajak 
    dengan Wajib Pajak dalam rangka melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

(2) Dalam hal masih terdapat perbedaan yang signifikan antara hasil pemeriksaan dan tanggapan, Wajib 
    Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak agar 
    perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh suatu Tim Pembahas.

(3) Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas yang merupakan 
    bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan.

(4) Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak atau kuasanya dapat didampingi oleh 
    Konsultan Pajak yang diberi kuasa dan atau Akuntan Publik yang melakukan audit atas laporan 
    keuangan Wajib Pajak untuk tahun pajak yang sedang diperiksa.

(5) Bentuk formulir dan petunjuk pengisian Risalah Tim Pembahas sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran 28 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 15

(1) Pemeriksa Pajak dapat mengirim Surat Panggilan sebanyak 2 (dua) kali kepada Wajib Pajak untuk 
    menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil 
    Pemeriksaan.

(2) Surat Panggilan dapat dikirimkan melalui faksimili atau disampaikan oleh kurir atau Pemeriksa Pajak, 
    atau melalui pos dengan bukti pengiriman untuk daerah-daerah tertentu yang penggunaan faksimili 
    tidak memungkinkan atau penyampaian dengan kurir dianggap tidak efisien.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi Surat Panggilan II sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), 
    Pemeriksa Pajak dapat membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak.

(4) Bentuk formulir dan petunjuk pengisian Berita Acara tidak Memberikan Tanggapan/Berita Acara 
    Ketidakhadiran Wajib Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 29 Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak ini.


                        Pasal 16

(1) Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam suatu Berita Acara Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya 
    dan harus ditandatangani Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak dan merupakan bagian yang tidak 
    terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak.

(2) Lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang 
    merupakan sarana untuk menyusun Laporan Pemeriksaan Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1), Tim Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam 
    Berita Acara Hasil Pemeriksaan.

(4) Proses pemberitahuan hasil pemeriksaan sampai dengan persetujuan atau penandatanganan Berita 
    Acara Hasil Pemeriksaan (closing conference) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 
    minggu untuk Pemeriksaan Lengkap dan 2 minggu untuk Pemeriksaan Sederhana Lapangan terhitung 
    sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima Wajib Pajak.

(5) Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dan atau tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil 
    Pemeriksaan sebagaimana maksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) wajib dibuatkan 
    Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapan/Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak, dan surat 
    ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak diterbitkan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan 
    yang disampaikan kepada Wajib Pajak ini.

(6) Bentuk formulir dan petunjuk pengisian Berita Acara Hasil Pemeriksaan sebagaimana ditetapkan 
    dalam Lampiran 30 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                         BAB III
               PENGEMBALIAN BUKU, CATATAN, DAN DOKUMEN

                        Pasal 17

Buku-buku catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak harus dikembalikan 
secara lengkap dan utuh kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, 
Catatan dan Dokumen paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal Berita Acara Hasil Pemeriksaan atau 
Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak.


                         BAB IV
                      PEMERIKSAAN ULANG

                        Pasal 18

(1) Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal 
    Pajak.

(2) Instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan Ulang dapat 
    diberikan apabila terdapat:
    a.  indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
    b.  data baru dan atau data yang semula belum tertungkap; atau
    c.  sebab lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.


                         BAB V      
                                PENUTUP

                        Pasal 19

Ketentuan yang diperlukan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, 
diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 20

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Nopember 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/ab1a4d0dd4d48a2ba1077c4494791306.txt · Last modified: (external edit)