peraturan:0tkbpera:ab1991b977dbb108c0a36a3475d0bc48
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Oktober 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 903/PJ.53/2004
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
OLEH YAYASAN KLMN, PONTIANAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor 5545/C/KU/2004 tanggal 16 September 2004 hal Permohonan
Pembebasan Pajak PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut beserta lampirannya antara lain dikemukakan bahwa :
a. Atas Tahun Pajak 2001, terhadap Yayasan ABC (YABC), Pontianak, telah dilakukan
pemeriksaan pajak oleh pemeriksa dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan
Barat dan Kalimantan Tengah, yang antara lain mendapat temuan bahwa YABC masih
memiliki kewajiban PPN atas kegiatan membangun sendiri yang PPN-nya belum disetorkan
dan dilaporkan oleh YABC.
b. Atas kewajiban PPN membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Pontianak telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),
dan kepada YABC juga telah disampaikan Surat Paksa nomor 0000008/WPJ.13/KP.0108/2004
tanggal 16 Januari 2004 (Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 27 Januari 2004).
c. Surat Paksa dimaksud akhirnya ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pontianak
dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan nomor SPMP-002/WPJ.13/
KP.0104/2004 tanggal 10 Maret 2004 (Berita Acara Pelaksanaan Sita nomor B05-001/WPJ.13/
KP.0108/2004 tanggal 11 Maret 2004).
d. Saudara menyampaikan bahwa YABC telah membayar pajak-pajak yang lain sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, kecuali PPN atas kegiatan
membangun sendiri, dan atas SKPKB PPN membangun sendiri tersebut YABC telah
mengajukan permohonan keberatan dan permohonan pembebasan.
e. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon agar PPN yang terutang atas
kegiatan pembangunan gedung Sekolah YABC, Pontianak, tersebut dapat dibebaskan.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 13 menyatakan bahwa badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik
Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
b. Pasal 16C menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun
sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau
badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata
caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak dalam Kegiatan
Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan
Pihak Lain, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 menyatakan bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan
kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang
diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 400 m2 (empat
ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.
b. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh
persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
c. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun
sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang
dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah.
d. Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh orang pribadi atau
badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara beserta
lampirannya pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh YABC memenuhi kriteria sebagaimana
diatur dalam ketentuan pada butir 3 huruf a di atas, sehingga atas kegiatan membangun
sendiri tersebut tetap dikenakan PPN, dan karenanya hasil pemeriksaan oleh pemeriksa dari
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah telah
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
b. Oleh karena itu, permohonan Saudara agar PPN yang terutang atas kegiatan pembangunan
gedung Sekolah KOICAD, Pontianak tersebut dapat dibebaskan, tidak dapat kami kabulkan.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL.
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah;
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pontianak.
peraturan/0tkbpera/ab1991b977dbb108c0a36a3475d0bc48.txt · Last modified: (external edit)