peraturan:0tkbpera:ab013ca67cf2d50796b0c11d1b8bc95d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 September 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2493/PJ.52/1996
TENTANG
PERMOHONAN PENJELASAN PPN ATAS MOBIL BEKAS COLT DIESEL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Agustus 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.52/1995 perihal Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan mobil bekas jenis sedan, station wagon, van, dan combi,
atas penyerahan barang dagangan berupa mobil-mobil bekas jenis sedan, jeep, station wagon, van,
dan combi tidak dikenakan PPN.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, atas penyerahan dagangan berupa mobil bekas selain penyerahan
mobil bekas jenis sedan, jeep, station wago, van, dan combi dikenakan PPN.
Dengan demikian penyerahan kendaraan roda empat niaga bekas (Colt Diesel Double/Engkel) terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/ab013ca67cf2d50796b0c11d1b8bc95d.txt · Last modified: by 127.0.0.1