peraturan:0tkbpera:ab00b14a2da2e3cdcc44f06265db6574
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 November 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 813/PJ.322/2003 TENTANG PERMOHONAN KONFIRMASI ATAS PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP PEMILIK PENGUSAHA RUMAH KOS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Juli 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Sehubungan dengan pemeriksaan pajak oleh Karikpa Jakarta Dua untuk pajak-pajak Tahun 2001 terhadap Pensiunan Pegawai Pajak yang mempunyai usaha membuka rumah kos-kosan, Saudara selaku kuasa Wajib Pajak AAA, sedang mengurus untuk menyelesaikan pemeriksaan pajak yang belum dapat diselesaikan karena menghadapi hal-hal sebagai berikut: - Wajib Pajak akan dikenakan PPh sesuai dengan penghasilan yang diterima dari usaha membuka rumah kos-kosan, Wajib Pajak bersedia akan membayar setelah Surat Ketetapan Pajaknya diterbitkan. - Wajib Pajak diharuskan memungut dan menyetorkan PPN, yang merasa keberatan dan tidak bersedia dikenakan PPN, sehingga penyelesaian pemeriksaan tertunda. - Wajib Pajak dengan sesama keluarga besar P5 sudah berdiskusi perihal membuka rumah kos harus dikenakan PPN masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab. - Wajib Pajak masih merasa bingung dan merasa yakin bahwa orang-orang lain yang seprofesi yang membuka rumah kos di seluruh wilayah Indonesia belum satupun yang telah dikenakan PPN. Wajib Pajak keberatan apabila dijadikan pioner atau uji coba, dan menyatakan sekiranya sudah berlaku umum seluruh usaha rumah kos-kosan harus dikenakan PPN, Wajib Pajak bersedia dikenakan. - Atas permintaan Wajib Pajak, agar mengenai pengenaan PPN supaya tidak dikenakan atau ditunda dulu, akan tetapi pemeriksa tetap akan melaporkan untuk diterbitkan Surat Ketetapan PPN. b. Selanjutnya Saudara memohon untuk mendapatkan konfirmasi dari kasus tersebut di atas. 2. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, diatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. 3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. 4. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut: a. Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 3A ayat (1) : Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. c. Pasal 4A ayat (3) : Penyerahan jasa rumah kos-kosan tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 5. Berdasarkan Pasal 3 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, diatur bahwa Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana. 6. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002, mengatur antara lain: a. Pasal 1 angka 1 : Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah rumah dengan jenis/tipe T-21, T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah bersubsidi maupun tidak bersubsidi dengan harga jual tidak melebihi batasan maksimum harga Rumah Sederhana T-36 sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor XXX. b. Pasal 1 angka 2 : Rumah Susun Sederhana adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian dengan luas maksimum 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) setiap unit hunian, dilengkapi dengan KM/ WC serta dapur, dapat bersatu dengan unit hunian ataupun terpisah dengan penggunaan komunal, dan diperuntukkan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang pembangunannya mengacu pada Permen PU Nomor XXX tentang Persyaratan Teknis pada Permen PU Nomor XXX tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun. 7. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, diatur bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah). 8. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Atas Pajak Penghasilan yang terutang, Saudara wajib membayar tanpa harus menunggu diterbitkannya surat ketetapan pajak. b. Apabila rumah kos-kosan yang disewakan tersebut tidak memenuhi persyaratan Rumah Susun Sederhana, Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana sebagaimana dimaksud dalam angka 5 dan 6 di atas, maka atas penyerahan jasa persewaan rumah kos-kosan tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pengusaha persewaan rumah kos-kosan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan memperhatikan batasan Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam angka 7 di atas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/ab00b14a2da2e3cdcc44f06265db6574.txt · Last modified: (external edit)