peraturan:0tkbpera:ab00b14a2da2e3cdcc44f06265db6574
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 November 2003     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 813/PJ.322/2003

                            TENTANG

   PERMOHONAN KONFIRMASI ATAS PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP PEMILIK PENGUSAHA RUMAH KOS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Juli 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Sehubungan dengan pemeriksaan pajak oleh Karikpa Jakarta Dua untuk pajak-pajak Tahun 
        2001 terhadap Pensiunan Pegawai Pajak yang mempunyai usaha membuka rumah kos-kosan, 
        Saudara selaku kuasa Wajib Pajak AAA, sedang mengurus untuk menyelesaikan pemeriksaan 
        pajak yang belum dapat diselesaikan karena menghadapi hal-hal sebagai berikut:
        -   Wajib Pajak akan dikenakan PPh sesuai dengan penghasilan yang diterima dari usaha 
            membuka rumah kos-kosan, Wajib Pajak bersedia akan membayar setelah Surat   
            Ketetapan Pajaknya diterbitkan.
        -   Wajib Pajak diharuskan memungut dan menyetorkan PPN, yang merasa keberatan 
            dan tidak bersedia dikenakan PPN, sehingga penyelesaian pemeriksaan tertunda.
        -   Wajib Pajak dengan sesama keluarga besar P5 sudah berdiskusi perihal membuka 
            rumah kos harus dikenakan PPN masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab.
        -   Wajib Pajak masih merasa bingung dan merasa yakin bahwa orang-orang lain yang 
            seprofesi yang membuka rumah kos di seluruh wilayah Indonesia belum satupun yang 
            telah dikenakan PPN. Wajib Pajak keberatan apabila dijadikan pioner atau uji coba, 
            dan menyatakan sekiranya sudah berlaku umum seluruh usaha rumah kos-kosan 
            harus dikenakan PPN, Wajib Pajak bersedia dikenakan.
        -   Atas permintaan Wajib Pajak, agar mengenai pengenaan PPN supaya tidak dikenakan 
            atau ditunda dulu, akan tetapi pemeriksa tetap akan melaporkan untuk diterbitkan 
            Surat Ketetapan PPN.

    b.  Selanjutnya Saudara memohon untuk mendapatkan konfirmasi dari kasus tersebut di atas.

2.  Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 16 TAHUN 2000, diatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang 
    berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan 
    pada adanya surat ketetapan pajak.

3.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, 
    diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan 
    ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari 
    luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang 
    bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk sewa dan penghasilan lain 
    sehubungan dengan penggunaan harta.

4.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 3A ayat (1) : Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 4 huruf c wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
    c.  Pasal 4A ayat (3) : Penyerahan jasa rumah kos-kosan tidak termasuk jenis jasa yang tidak 
        dikenakan PPN.

5.  Berdasarkan Pasal 3 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang 
    Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, diatur bahwa Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah jasa persewaan rumah susun 
    sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana.

6.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah 
    Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa 
    dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    248/KMK.03/2002, mengatur antara lain:
    a.  Pasal 1 angka 1 : Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah rumah dengan 
        jenis/tipe T-21, T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas Kredit Pemilikan 
        Rumah bersubsidi maupun tidak bersubsidi dengan harga jual tidak melebihi batasan 
        maksimum harga Rumah Sederhana T-36 sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan 
        Prasarana Wilayah Nomor XXX.
    b.  Pasal 1 angka 2 : Rumah Susun Sederhana adalah bangunan gedung bertingkat yang 
        dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian dengan luas 
        maksimum 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) setiap unit hunian, dilengkapi dengan KM/
        WC serta dapur, dapat bersatu dengan unit hunian ataupun terpisah dengan penggunaan 
        komunal, dan diperuntukkan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang 
        pembangunannya mengacu pada Permen PU Nomor XXX tentang Persyaratan Teknis pada 
        Permen PU Nomor XXX tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun.

7.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan 
    Pengusaha Kecil PPN, diatur bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha 
    yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan 
    bruto tidak lebih dari Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).

8.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    1, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas Pajak Penghasilan yang terutang, Saudara wajib membayar tanpa harus menunggu 
        diterbitkannya surat ketetapan pajak.
    b.  Apabila rumah kos-kosan yang disewakan tersebut tidak memenuhi persyaratan Rumah 
        Susun Sederhana, Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana sebagaimana dimaksud 
        dalam angka 5 dan 6 di atas, maka atas penyerahan jasa persewaan rumah kos-kosan 
        tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pengusaha persewaan rumah 
        kos-kosan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan 
        wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan 
        memperhatikan batasan Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam angka 7 di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/ab00b14a2da2e3cdcc44f06265db6574.txt · Last modified: (external edit)