User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:aac933717a429f57c6ca58f32975c597
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 Maret 1995        

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 328/PJ.53/1995

                            TENTANG

                      PPN ATAS SEWA GUNA USAHA (LEASING)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Januari 1995 mengenai perubahan jadwal 
pembayaran sewa guna usaha, maka dapat kami jelaskan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 9 angka 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994, maka jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi adalah 
    merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 
    27 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), maka masa sewa guna usaha 
    adalah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I dan 3 (tiga tahun untuk 
    barang modal Golongan Bangunan.

3.  Berdasarkan butir B.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.42/1994, maka dalam 
    lessor dan lessee membuat perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi namun masanya tidak 
    memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1169/KMK.01/1991, perlakuan PPN terhadap perjanjian tersebut sama dengan perlakuan PPN terhadap 
    perjanjian sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Dengan demikian, atas penyerahan 
    jasa dalam transaksi sewa guna usaha tanpa hak opsi dari lessor kepada lessee terutang PPN, dan 
    lessor harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

4.  Berdasarkan butir 1 sampai dengan 3 tersebut di atas, maka apabila terjadi perubahan jadwal 
    pembayaran dalam kegiatan sewa guna usaha tetapi hal tersebut tidak mengubah masa sewa guna 
    usaha menjadi lebih singkat dari yang telah disyaratkan, sewa guna usaha dengan hak opsi tidak 
    berubah menjadi sewa guna usaha tanpa hak opsi.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/aac933717a429f57c6ca58f32975c597.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 (external edit)