peraturan:0tkbpera:aac933717a429f57c6ca58f32975c597
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Maret 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 328/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS SEWA GUNA USAHA (LEASING) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Januari 1995 mengenai perubahan jadwal pembayaran sewa guna usaha, maka dapat kami jelaskan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 9 angka 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, maka jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi adalah merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 2. Berdasarkan Pasal 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), maka masa sewa guna usaha adalah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I dan 3 (tiga tahun untuk barang modal Golongan Bangunan. 3. Berdasarkan butir B.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.42/1994, maka dalam lessor dan lessee membuat perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi namun masanya tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991, perlakuan PPN terhadap perjanjian tersebut sama dengan perlakuan PPN terhadap perjanjian sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Dengan demikian, atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa guna usaha tanpa hak opsi dari lessor kepada lessee terutang PPN, dan lessor harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). 4. Berdasarkan butir 1 sampai dengan 3 tersebut di atas, maka apabila terjadi perubahan jadwal pembayaran dalam kegiatan sewa guna usaha tetapi hal tersebut tidak mengubah masa sewa guna usaha menjadi lebih singkat dari yang telah disyaratkan, sewa guna usaha dengan hak opsi tidak berubah menjadi sewa guna usaha tanpa hak opsi. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/aac933717a429f57c6ca58f32975c597.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 (external edit)