peraturan:0tkbpera:aaac13f3595dfe0baefd3839d1529a4f
                PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 25/M-DAG/PER/6/2007

                        TENTANG
             
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 06/M-DAG/PER/1/2007 TENTANG 
            VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KERAMIK

                MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan kebijakan pemberlakuan kewajiban 
    verifikasi atau penelusuran teknis impor keramik dan memperhatikan pengaruhnya terhadap 
    perkembangan industri tertentu di dalam negeri, dipandang perlu untuk memberikan pengecualian 
    dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis terhadap importasi beberapa jenis keramik;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu mengubah ketentuan verifikasi atau 
    penelusuran teknis impor keramik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 
    06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu 
    ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan.

Mengingat:

1.  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran 
    Teknis Impor Keramik;
2.  Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/KEP/1/2007 tentang Penetapan Surveyor Sebagai 
    Pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik.


                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN 
NOMOR 06/M-DAG/PER/1/2007 TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KERAMIK.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 diubah sebagai 
berikut:

1.  Ketentuan Pasal 2. diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

                        Pasal 2

    (1) Setiap pelaksanaan impor keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 wajib 
        dilakukan verifikasi sebelum muat barang.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk keramik yang masuk 
        dalam klasifikasi dengan pos tarif/HS sebagai berikut:
        a.  Pos Tarif/HS 69.02: Batu bata, blok, ubin dan barang bangunan keramik tahan panas 
            semacam itu, selain dari tanah diatomea atau dari tanah mengandung silika 
            semacam itu, Yaitu:
            -   Pos Tarif/HS 6902.10.00,00: Mengandung unsur Mg, Ca atau Cr, sendiri atau 
                bersama-sama, lebih dari 50% menurut beratnya, dinyatakan sebagai Mg0, 
                Ca0 atau Cr203.
            -   Pos Tarif/HS 6902.20.00,00: Mengandung aluminium oksida (Al203), silika 
                (Si02) atau campuran atau persenyawaan dari produk ini, lebih dari 50% 
                menurut beratnya.
            -   Pos Tarif/HS 6902.90.00,00: Lain-lain;
        b.  Pos Tarif/HS 69.03: Barang keramik tahan panas lainnya (misalnya, retor,    cawan 
            lebur, mofel, mulut pipa, sumbat, penopang, cangkir lebur, tabung, pipa, sarung dan 
            bating), selain barang dari tanah diatomea atau tanah mengandung silika semacam 
            itu.
            -   Pos Tarif/HS 6903.10.00.00: Mengandung grafit atau karbon lainnya atau 
                campuran dari produk ini, lebih dari 50% menurut beratnya.
            -   Pos Tarif/HS 6903.20.00,00: Mengandung aluminium oksida (AI203) atau 
                dari campuran atau aluminium oksida dan dari silika (Si02 ), lebih dari 50% 
                menurut beratnya.
            -   6903.90.00,00: lain-lain;
        c.  Pos Tarif/HS 6905.90.10.00: Batu bata lapisan untuk gilingan berbentuk bola;
        d.  Pos Tarif/HS 6909.12.00.00: Barang yang mempunyai kekerasan ekuivalen dengan 9
            atau lebih pada skala Mohs.

2.  Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

                        Pasal 5

    (1) Pelaksanaan impor keramik dapat dilaksanakan tanpa dilakukan verifikasi atau penelusuran 
        teknis terhadap:
        a.  Barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
        b.  Barang kiriman dan atau barang contoh melalui jasa kurir dengan menggunakan 
            angkutan pesawat udara; atau
        c.  barang pindahan.
    (2) Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.

                        Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Juni 2007
Menteri Perdagangan Republik Indonesia

ttd,

Mari Elka Pangestu
peraturan/0tkbpera/aaac13f3595dfe0baefd3839d1529a4f.txt · Last modified: by 127.0.0.1