peraturan:0tkbpera:aaaac19f0c76aea47ce9f28ec5a15527
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2003 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT KOREA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 11 Juli 2002 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT KOREA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN. Pasal 1 Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 11 Juli 2002, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Korea dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Nopember 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Nopember 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 134
peraturan/0tkbpera/aaaac19f0c76aea47ce9f28ec5a15527.txt · Last modified: by 127.0.0.1