peraturan:0tkbpera:aaaac19f0c76aea47ce9f28ec5a15527
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96 TAHUN 2003
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT KOREA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 11 Juli 2002 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea
tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, sebagai
hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Demokratik Rakyat Korea;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan
Keputusan Presiden;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT KOREA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN
PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN.
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat
Korea tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, yang telah
ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 11 Juli 2002, sebagai hasil perundingan
antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea
yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Korea dan Inggris sebagaimana terlampir pada
Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Nopember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Nopember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 134
peraturan/0tkbpera/aaaac19f0c76aea47ce9f28ec5a15527.txt · Last modified: by 127.0.0.1