peraturan:0tkbpera:aaa5ebec57257fa776a1990c2bd025c1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Januari 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 34/PJ.54/2001 TENTANG RESTITUSI PPN YANG TERLANJUR DIPUNGUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxx tanggal 01 September 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. AAN telah terlanjur membayar PPN atas perolehan 2 (dua) unit kapal tongkang. Menunjuk Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 bahwa PPN yang terutang Ditanggung oleh Pemerintah atas perolehan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha perusahaan nasional. Atas permasalahan tersebut Saudara mohon agar kiranya dapat menerima kembali uang pembayaran PPN yang terlanjur dipungut tersebut. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 antara lain mengatur : a. Pasal 1 huruf u, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak. b. Pasal 9 ayat (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. c. Pasal 9 ayat (8) diatur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 329/KMK.04/1999 tentang Penetapan Kapal, Pesawat Udara, Kereta Api, Serta Suku Cadang dan Peralatan untuk Perbaikan/Pemeliharaannya sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis untuk Pembangunan Nasional antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 2 Pelayaran Niaga adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki Surat Ijin Usaha perusahaan Pelayaran (SIUPP) dari Departemen Perhubungan; b. Pasal 1 angka 3 Perusahaan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pelayanan jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan telah memiliki Surat Izin Usaha Angkutan Penyeberangan dari Departemen Perhubungan; c. Pasal 1 angka 6 huruf a dan b, Barang Kena Pajak tertentu adalah Kapal laut yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga dan Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang digunakan untuk angkutan umum oleh Perusahaan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan. d. Pasal 3 ayat (2) atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu kepada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah. e. Pasal 3 ayat (3) Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor atau diserahkan kepada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 harus terkait langsung dengan bidang usaha atau kegiatannya. 4. Dalam butir 3.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1999 tanggal 30 Agustus 1999 diatur bahwa BKP yang termasuk bersifat strategis antara lain : - Kapal laut - Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan - Kapal penangkap ikan Dan suku cadang kapal dan alat keselamatan pelayaran/keselamatan manusia. 5. Dalam Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998 diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan atau untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3, 4 dan 5 serta memperhatikan isi sura Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : a. Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas impor dan perolehan kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan merupakan kemudahan yang diberikan pemerintah dalam rangka menunjang perekonomian nasional dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. b. Kapal tongkang tidak termasuk jenis Barang Kena Pajak yang bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 329/KMK.04/1999 sehingga atas penyerahan kapal tongkang oleh PT. CPB ke PT. AAN terutang PPN. c. Pajak Masukan yang telah Saudara bayar dapat dikreditkan sepanjang : - PT. AAN adalah Pengusaha Kena Pajak; - PT. AAN menghasilkan jasa yang atas penyerahannya PPN yang terutang tidak Ditanggung Oleh Pemerintah atau dikecualikan dari pengenaan PPN; - Pajak Masukan atas perolehan tongkang tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen yang berkaitan dengan penyerahan/menghasilkan jasa yang terutang PPN dan tidak termasuk kategori Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Demikian untuk dimaklumi. Pjs. Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Palembang Utara 4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Metro 5. Kepala Kantor Wilayah IV DJP
peraturan/0tkbpera/aaa5ebec57257fa776a1990c2bd025c1.txt · Last modified: (external edit)