peraturan:0tkbpera:aaa5ebec57257fa776a1990c2bd025c1
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 11 Januari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 34/PJ.54/2001

                             TENTANG

                     RESTITUSI PPN YANG TERLANJUR DIPUNGUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxx tanggal 01 September 2000 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. AAN telah terlanjur membayar PPN atas perolehan 2 (dua) 
    unit kapal tongkang. Menunjuk Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 bahwa PPN yang terutang 
    Ditanggung oleh Pemerintah atas perolehan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha 
    perusahaan nasional. Atas permasalahan tersebut Saudara mohon agar kiranya dapat menerima 
    kembali uang pembayaran PPN yang terlanjur dipungut tersebut.     

2.      Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994 antara lain mengatur :     
        a.      Pasal 1 huruf u, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha 
        Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan 
        atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau 
        pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.     
        b.      Pasal 9 ayat (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak 
        Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.     
        c.      Pasal 9 ayat (8) diatur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.     

3.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 329/KMK.04/1999 tentang Penetapan Kapal, Pesawat Udara, 
    Kereta Api, Serta Suku Cadang dan Peralatan untuk Perbaikan/Pemeliharaannya sebagai Barang Kena 
    Pajak yang Bersifat Strategis untuk Pembangunan Nasional antara lain mengatur :     
        a.      Pasal 1 angka 2 Pelayaran Niaga adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia 
        yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera 
        Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu tertentu ataupun berdasarkan 
        perjanjian dan telah memiliki Surat Ijin Usaha perusahaan Pelayaran (SIUPP) dari 
        Departemen Perhubungan;     
        b.      Pasal 1 angka 3 Perusahaan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan adalah badan 
        hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pelayanan jasa angkutan sungai, danau dan 
        penyeberangan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan telah memiliki Surat 
        Izin Usaha Angkutan Penyeberangan dari Departemen Perhubungan;     
        c.      Pasal 1 angka 6 huruf a dan b, Barang Kena Pajak tertentu adalah Kapal laut yang digunakan 
        untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga dan Kapal angkutan sungai, danau dan 
        penyeberangan yang digunakan untuk angkutan umum oleh Perusahaan Angkutan Sungai, 
        Danau dan Penyeberangan.     
        d.      Pasal 3 ayat (2) atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu kepada perusahaan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh 
        Pemerintah.     
        e.      Pasal 3 ayat (3) Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor atau diserahkan kepada perusahaan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 harus terkait langsung dengan bidang usaha 
        atau kegiatannya.     

4.      Dalam butir 3.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1999 tanggal 30 Agustus 
    1999 diatur bahwa BKP yang termasuk bersifat strategis antara lain :     
        -       Kapal laut     
    -       Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan     
        -       Kapal penangkap ikan     
    Dan suku cadang kapal dan alat keselamatan pelayaran/keselamatan manusia.     

5.      Dalam Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998 diatur 
    bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan atau untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau 
    Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak 
    yang atas penyerahannya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah, tidak dapat
    dikreditkan.     

6.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3, 4 dan 5 serta memperhatikan isi sura Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :     
        a.      Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas impor dan perolehan kapal angkutan sungai, danau 
        dan penyeberangan merupakan kemudahan yang diberikan pemerintah dalam rangka 
        menunjang perekonomian nasional dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.     
        b.      Kapal tongkang tidak termasuk jenis Barang Kena Pajak yang bersifat strategis sebagaimana 
        diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 329/KMK.04/1999 sehingga atas 
        penyerahan kapal tongkang oleh PT. CPB ke PT. AAN terutang PPN.     
        c.      Pajak Masukan yang telah Saudara bayar dapat dikreditkan sepanjang :     
                -       PT. AAN adalah Pengusaha Kena Pajak;     
                -       PT. AAN menghasilkan jasa yang atas penyerahannya PPN yang terutang tidak 
            Ditanggung Oleh Pemerintah atau dikecualikan dari pengenaan PPN;     
                -       Pajak Masukan atas perolehan tongkang tersebut berhubungan langsung dengan 
            kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen yang berkaitan 
            dengan penyerahan/menghasilkan jasa yang terutang PPN dan tidak termasuk 
            kategori Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur pada Pasal 
            9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
            Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
            dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.     

Demikian untuk dimaklumi. 




Pjs. Direktur PPN dan PTLL,

ttd. 
 
A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Palembang Utara
4.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Metro
5.      Kepala Kantor Wilayah IV DJP
peraturan/0tkbpera/aaa5ebec57257fa776a1990c2bd025c1.txt · Last modified: (external edit)