peraturan:0tkbpera:aa942ab2bfa6ebda4840e7360ce6e7ef
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 323/KMK.03/2002
TENTANG
RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 323/KMK.03/2002
TANGGAL 3 JULI 2002 TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat
sebagai berikut:
I. Pada Pasal 3 huruf c angka 1 tertulis:
"1. Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal) yang memuat
Gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun
percetakan tertulis di bagian atas Burung Garuda."
seharusnya:
"1. Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi delapan (oktagonal) yang memuat
gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun
percetakan tertulis di bagian atas Burung Garuda."
II. Pada Pasal 4 huruf c angka 1 tertulis:
"1. Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal) yang memuat
Gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun
percetakan tertulis di bagian atas Burung Garuda."
seharusnya:
"1. Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi delapan (oktagonal) yang memuat
gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun
percetakan tertulis di bagian atas Burung Garuda."
Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2002
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
AGUS HARYANTO
peraturan/0tkbpera/aa942ab2bfa6ebda4840e7360ce6e7ef.txt · Last modified: by 127.0.0.1