peraturan:0tkbpera:aa942ab2bfa6ebda4840e7360ce6e7ef
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 323/KMK.03/2002 TENTANG RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 323/KMK.03/2002 TANGGAL 3 JULI 2002 TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut: I. Pada Pasal 3 huruf c angka 1 tertulis: "1. Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal) yang memuat Gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun percetakan tertulis di bagian atas Burung Garuda." seharusnya: "1. Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi delapan (oktagonal) yang memuat gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun percetakan tertulis di bagian atas Burung Garuda." II. Pada Pasal 4 huruf c angka 1 tertulis: "1. Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal) yang memuat Gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun percetakan tertulis di bagian atas Burung Garuda." seharusnya: "1. Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi delapan (oktagonal) yang memuat gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun percetakan tertulis di bagian atas Burung Garuda." Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2002 A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SEKRETARIS JENDERAL ttd AGUS HARYANTO
peraturan/0tkbpera/aa942ab2bfa6ebda4840e7360ce6e7ef.txt · Last modified: (external edit)