peraturan:0tkbpera:aa942ab2bfa6ebda4840e7360ce6e7ef
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 323/KMK.03/2002

                        TENTANG

      RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 323/KMK.03/2002 
      TANGGAL 3 JULI 2002 TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2002

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat 
sebagai berikut:

I.  Pada Pasal 3 huruf c angka 1 tertulis:

    "1. Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal) yang memuat 
        Gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun 
        percetakan tertulis di bagian atas Burung Garuda."

    seharusnya:

    "1. Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi delapan (oktagonal) yang memuat 
        gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun 
        percetakan tertulis di bagian atas Burung Garuda."

II. Pada Pasal 4 huruf c angka 1 tertulis:

    "1. Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal) yang memuat 
        Gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun 
        percetakan tertulis di bagian atas Burung Garuda."

    seharusnya:

    "1. Pada pojok kiri atas terdapat cetakan berbentuk segi delapan (oktagonal) yang memuat 
        gambar Burung Garuda Pancasila di tengah-tengah lingkaran oval dengan angka tahun 
        percetakan tertulis di bagian atas Burung Garuda."

        Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2002
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SEKRETARIS JENDERAL

ttd

AGUS HARYANTO
peraturan/0tkbpera/aa942ab2bfa6ebda4840e7360ce6e7ef.txt · Last modified: (external edit)