peraturan:0tkbpera:aa8fdbb7d8159b3048daca36fe5c06d2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 April 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 92/PJ.32/1999 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KM.5/1999 tanggal 26 Februari 1999 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3560/KM.5/1997 tanggal 26 Nopember 1997 Tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) Atas Nama PT XYZ yang Berlokasi MM 2100 Industrial Town, Blok A, Desa Ganda Mekar, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KM.5/1999 tanggal 2 Maret 1999 tentang Pemberian Izin Sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) Merangkap Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) Kepada PT ABC Yang Berlokasi Di Kawasan Industri MM Blok N Cibitung, Bekasi 17520, Jawa Barat, untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/aa8fdbb7d8159b3048daca36fe5c06d2.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 (external edit)