peraturan:0tkbpera:aa8fdbb7d8159b3048daca36fe5c06d2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 April 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 92/PJ.32/1999
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KM.5/1999 tanggal
26 Februari 1999 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
3560/KM.5/1997 tanggal 26 Nopember 1997 Tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian
Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) Atas
Nama PT XYZ yang Berlokasi MM 2100 Industrial Town, Blok A, Desa Ganda Mekar, Cibitung, Bekasi, Jawa
Barat dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KM.5/1999 tanggal 2 Maret 1999 tentang Pemberian Izin
Sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) Merangkap Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) Kepada
PT ABC Yang Berlokasi Di Kawasan Industri MM Blok N Cibitung, Bekasi 17520, Jawa Barat, untuk
ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/aa8fdbb7d8159b3048daca36fe5c06d2.txt · Last modified: by 127.0.0.1