User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:aa8fdbb7d8159b3048daca36fe5c06d2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    12 April 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 92/PJ.32/1999

                            TENTANG

          PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KM.5/1999 tanggal 
26 Februari 1999 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
3560/KM.5/1997 tanggal 26 Nopember 1997 Tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian 
Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) Atas 
Nama PT XYZ yang Berlokasi MM 2100 Industrial Town, Blok A, Desa Ganda Mekar, Cibitung, Bekasi, Jawa 
Barat dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KM.5/1999 tanggal 2 Maret 1999 tentang Pemberian Izin 
Sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) Merangkap Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) Kepada 
PT ABC Yang Berlokasi Di Kawasan Industri MM Blok N Cibitung, Bekasi 17520, Jawa Barat, untuk 
ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/aa8fdbb7d8159b3048daca36fe5c06d2.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 (external edit)