peraturan:0tkbpera:aa85e45da94cb0d78853c50ba636a15a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Februari 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.7/1991
TENTANG
PEMERIKSAAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG TELAH DILAKUKAN PENELITIAN MATERIAL.
(SERI PEMERIKSAAN - 71)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pernyataan yang diajukan ke Kantor Pusat mengenai pemeriksaan terhadap
Wajib Pajak yang telah dilakukan penelitian material, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Terhadap SPT Wajib Pajak yang pada suatu tahun pajak telah dilakukan penelitian material dan atas
hasil penelitian material tersebut telah diterbitkan ketetapan pajak (SKP, SKKPP, SPb), walaupun
pemeriksaan dapat dilakukan untuk tujuan yang lebih luas sebagaimana diatur dalam Pasal 29
Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983, namun untuk sementara diambil kebijaksanaan bahwa
pemeriksaan hanya dapat dilakukan dalam hal :
a. Terdapat data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan
penambahan jumlah pajak yang terutang, atau
b. Terdapat indikasi adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
2. Untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tersebut diatas harus mendapat
persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah terkait, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.54/1988 tanggal 20 Oktober 1988 (Seri Pemeriksaan-
44).
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/aa85e45da94cb0d78853c50ba636a15a.txt · Last modified: by 127.0.0.1