peraturan:0tkbpera:aa62458166d68ba3cffa22542733ac8c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 54/PJ.43/2006 TENTANG PENEGASAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PEMBEBASAN PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 MIGAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 5 Oktober 2005 perihal pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disebutkan hal-hal sebagai berikut : a. PT ABC NPWP xx.xxx.xxx.x-xxx yang bergerak di jenis usaha Industri Kimia Dasar Anorganik yang tidak diklasifikasikan di Tem mengajukan Surat Keterangan Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Migas kepada KPP Madya Jakarta Pusat. b. Berdasarkan surat Wajib Pajak tersebut secara garis besar dinyatakan sebagai berikut : 1) Wajib Pajak mengajukan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Migas, dengan alasan perusahaan tidak akan terutang Pajak pada tahun 2005 mengingat kerugian pada tahun-tahun yang lalu yang belum dikompensasikan. 2) Kerugian fiskal sampai dengan tahun 2004 sebesar Rp. 231.572.244.174,00 sesuai hasil audit hingga tahun 2002. 3) Ketatnya persaingan usaha dengan negara lain, harga jual harga bahan baku dan biaya proses produksi cukup tinggi ditambah rugi kurs akibat melemahnya rupiah menjadi penyebab terjadinya kerugian fiskal perusahaan. 4) Kredit Pajak dalam negeri berupa PPh Pasal 22 Migas atas pembelian solar yang di pungut oleh Pertamina akan menyebabkan terjadinya lebih bayar. 5) Wajib Pajak memberikan bukti-bukti pelengkap/penguat berupa SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2003 dan 2004, selain itu juga disertakan SKPLB hasil penetapan tahun-tahun Pajak 2000, 2001, 2002 dan proyeksi kerugian perusahaan untuk tahun Pajak 2005. c. Sesuai dengan ketentuan pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, antara lain diatur bahwa Wajib Pajak yang dalam tahun berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal atau berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, atau Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dan Pajak Penghasilan yang akan terutang, dapat mengajukan permohonan pembebasan dan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak. d. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-417/PJ./2001 tanggal 27 Juni 2001 tentang Petunjuk Pemungutan PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya antara lain diatur sebagai berikut : 1) Pasal 2 ayat (5), Besarnya Pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan basil produksi oleh Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas sebagai usaha sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------- SPBU Swastanisasi SPBU Pertamina -------------------------------------------------------------------------------- Premium 0,3 % Penjualan 0,25 % Penjualan Solar 0,3 % Penjualan 0,25 % Penjualan Premix/Super TT 0.3 % Penjualan 0,25 % Penjualan Minyak Tanah 0,3 % Penjualan Gas LPG 0,3 % Penjualan Pelumas 0,3 % Penjualan -------------------------------------------------------------------------------- 2) Pasal 3 ayat (3), Pungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (5) kepada penyalur/agen bersifat final. e. Mengingat penyerahan solar dimaksud bukan kepada penyalur/agen maka menurut hemat kami atas pemungutan PPh Pasal 22 Solar oleh Pertamina kepada PT ABC tidak bersifat final dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan yang bersangkutan. f. Berdasarkan penelitian di Seksi Pengawasan dan Konsultasi 1 KPP Madya Jakarta Pusat terhadap Wajib Pajak bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian solar. g. Kanwil DJP Jakarta I memohon penegasan mengenai apakah permohonan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Migas yang diajukan Wajib Pajak sudah sesuai ketentuan dan dapat diproses serta apabila dapat disetujui formulir apakah yang dapat digunakan untuk SKB tersebut? 2. Berdasarkan penjelasan dalam surat Saudara di atas, dapat kami jelaskan sebagai berikut : a. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut PPh pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003, diatur bahwa Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 6 kepada penyalur/agen bersifat final, maka kami sependapat dengan pendapat Saudara di mana penyerahan solar dari pertamina serta badan usaha lainnya yang bengerak dalam bidang bahan bakar minyak kepada selain penyalur/agen tidak bersifat final dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. b. Sepanjang permohonan SKB PPh Pasal 22 Migas tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ./2002 tanggal 15 April 2002, maka atas permohonan tersebut dapat diproses lebih lanjut dan dapat menggunakan formulir yang terdapat dalam lampiran KEP-192/PJ./2002 yang disesuaikan. Demikian agar Saudara maklum. Direktur, ttd. Sumihar Petrus Tambunan NIP. 060055232
peraturan/0tkbpera/aa62458166d68ba3cffa22542733ac8c.txt · Last modified: (external edit)