User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:aa62458166d68ba3cffa22542733ac8c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  28 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 54/PJ.43/2006

                             TENTANG

        PENEGASAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PEMBEBASAN PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 MIGAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 5 Oktober 2005 perihal pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara disebutkan hal-hal sebagai berikut :
    a.  PT ABC NPWP xx.xxx.xxx.x-xxx yang bergerak di jenis usaha Industri Kimia Dasar Anorganik 
        yang tidak diklasifikasikan di Tem mengajukan Surat Keterangan Pembebasan Pemungutan 
        PPh Pasal 22 Migas kepada KPP Madya Jakarta Pusat.
    b.  Berdasarkan surat Wajib Pajak tersebut secara garis besar dinyatakan sebagai berikut :
        1)  Wajib Pajak mengajukan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Migas, dengan 
            alasan perusahaan tidak akan terutang Pajak pada tahun 2005 mengingat kerugian 
            pada tahun-tahun yang lalu yang belum dikompensasikan.
        2)  Kerugian fiskal sampai dengan tahun 2004 sebesar Rp. 231.572.244.174,00 sesuai 
            hasil audit hingga tahun 2002.
        3)  Ketatnya persaingan usaha dengan negara lain, harga jual harga bahan baku dan 
            biaya proses produksi cukup tinggi ditambah rugi kurs akibat melemahnya rupiah 
            menjadi penyebab terjadinya kerugian fiskal perusahaan.
        4)  Kredit Pajak dalam negeri berupa PPh Pasal 22 Migas atas pembelian solar yang di 
            pungut oleh Pertamina akan menyebabkan terjadinya lebih bayar.
        5)  Wajib Pajak memberikan bukti-bukti pelengkap/penguat berupa SPT Tahunan PPh 
            Badan untuk Tahun Pajak 2003 dan 2004, selain itu juga disertakan SKPLB hasil 
            penetapan tahun-tahun Pajak 2000, 2001, 2002 dan proyeksi kerugian perusahaan 
            untuk tahun Pajak 2005.
    c.  Sesuai dengan ketentuan pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang 
        Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, 
        antara lain diatur bahwa Wajib Pajak yang dalam tahun berjalan dapat menunjukkan tidak 
        akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal atau berhak melakukan 
        kompensasi kerugian fiskal, atau Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dan Pajak 
        Penghasilan yang akan terutang, dapat mengajukan permohonan pembebasan dan 
        pemotongan dan/atau pemungutan Pajak oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
    d.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-417/PJ./2001 tanggal 27 Juni 
        2001 tentang Petunjuk Pemungutan PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, serta Tata 
        Cara Penyetoran dan Pelaporannya antara lain diatur sebagai berikut :
        1)  Pasal 2 ayat (5), Besarnya Pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan basil produksi oleh 
            Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar 
            minyak jenis premix, super TT dan gas sebagai usaha sebagai berikut :
            --------------------------------------------------------------------------------
                        SPBU Swastanisasi   SPBU Pertamina
            --------------------------------------------------------------------------------
            Premium     0,3 % Penjualan     0,25 % Penjualan
            Solar           0,3 % Penjualan     0,25 % Penjualan
            Premix/Super TT 0.3 % Penjualan     0,25 % Penjualan
            Minyak Tanah        0,3 % Penjualan
            Gas LPG     0,3 % Penjualan
            Pelumas     0,3 % Penjualan 
            --------------------------------------------------------------------------------
        2)  Pasal 3 ayat (3), Pungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 
            (5) kepada penyalur/agen bersifat final.
    e.  Mengingat penyerahan solar dimaksud bukan kepada penyalur/agen maka menurut hemat 
        kami atas pemungutan PPh Pasal 22 Solar oleh Pertamina kepada PT ABC tidak bersifat final 
        dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan yang bersangkutan.
    f.  Berdasarkan penelitian di Seksi Pengawasan dan Konsultasi 1 KPP Madya Jakarta Pusat 
        terhadap Wajib Pajak bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan pembebasan 
        pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian solar.
    g.  Kanwil DJP Jakarta I memohon penegasan mengenai apakah permohonan pembebasan
        pemungutan PPh Pasal 22 Migas yang diajukan Wajib Pajak sudah sesuai ketentuan dan dapat 
        diproses serta apabila dapat disetujui formulir apakah yang dapat digunakan untuk SKB 
        tersebut?

2.  Berdasarkan penjelasan dalam surat Saudara di atas, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
    a.  Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 tanggal 30 
        April 2001 tentang Penunjukan Pemungut PPh pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, Serta 
        Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan No. 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003, diatur bahwa Pemungutan Pajak 
        Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 6 
        kepada penyalur/agen bersifat final, maka kami sependapat dengan pendapat Saudara di 
        mana penyerahan solar dari pertamina serta badan usaha lainnya yang bengerak dalam 
        bidang bahan bakar minyak kepada selain penyalur/agen tidak bersifat final dan dapat 
        dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.
    b.  Sepanjang permohonan SKB PPh Pasal 22 Migas tersebut telah memenuhi ketentuan dalam 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ./2002 tanggal 15 April 2002, maka atas 
        permohonan tersebut dapat diproses lebih lanjut dan dapat menggunakan formulir yang 
        terdapat dalam lampiran KEP-192/PJ./2002 yang disesuaikan.

Demikian agar Saudara maklum.



Direktur,

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232
peraturan/0tkbpera/aa62458166d68ba3cffa22542733ac8c.txt · Last modified: (external edit)