peraturan:0tkbpera:aa55a0b1a18d86f1a5a961a0e567efaa
8 Februari 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR S - 269/BC.2/2005
TENTANG
PENYEBAR LUASAN PERATURAN MENKEU NOMOR 03/PMK.10/2005;
PERATURAN MENKEU NOMOR 04/PMK.010/2005;
DAN PERATURAN MENKEU NOMOR 620/PMK.010/2005
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan terbitnya 3 (tiga) Peraturan Menteri Keuangan, yaitu :
(1) Peraturan Menkeu Nomor 03/PMK.10/2005 tanggal 26 Januari 2005 tentang pencabutan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.01/2004 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Hot Rolled
Coil (HRC), Pelat Baja dan Cold Rolled Coil (CRC);
(2) Peraturan Menkeu Nomor 04/PMK.010/2005 tanggal 26 Januari 2005 tentang Pembebasan Bea Masuk
Cold Rolled Coil (CRC); dan
(3) Peraturan Menkeu Nomor 620/PMK.010/2005 tanggal 31 Desember 2004 tentang Jenis Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Barang Mewah Selai Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Peraturan Menkeu Nomor 04/PMK.010/2005 tentang Pembebasan
Bea Masuk Cold Rolled Coil (CRC) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 menetapkan bahwa, atas
Impor Cold Rolled Coil (CRC) dengan ketebalan 0,2 mm yang termaksud dalam eks pos tarif
7209.18.90.10 dan eks pos tariff 7209.28.00.10, diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya
sehingga tariff bea masuk menjadi 0% (nol persen).
2. Bahwa Peraturan Menkeu Nomor 620/PMK.010/2005 tanggal 31 Desember 2004 tentang Jenis Barang
Kena Pajak Yang Tergolong Barang Mewah Selai Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah menetapkan bahwa barang-barang tertentu dikenakan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
3. Peraturan Menkeu Nomor 04/PMK.010/2005 tersebut berlaku mulai tanggal 26 Januari 2005 hingga 31
Maret 2005, sedangkan Peraturan Menkeu Nomor 620/PMK.010/2005 berlaku sejak tanggal 1 Januari
2005.
4. Menunjuk hal-hal diatas, maka untuk menunjang pelayanan kepabeanan, bersama ini diminta ketiga
Peraturan Menteri Keuangan tersebut di lingkungan kerja Saudara.
Demikian disampaikan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Direktur Teknis Kepabeanan,
ttd.
Ibrahim A. Karim
NIP 060027282
Tembusan :
Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
peraturan/0tkbpera/aa55a0b1a18d86f1a5a961a0e567efaa.txt · Last modified: by 127.0.0.1