peraturan:0tkbpera:aa475604668730af60a0a87cc92604da
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 631/PJ.51/2005 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN BAHWA TELUR DAN AYAM MERUPAKAN SEMBAKO & BARANG STRATEGIS TIDAK DIKENAKAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 April 2005 Hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut ABC meminta Direktur Jenderal Pajak untuk: a. Mempertegas kembali bahwa Telur dan Ayam merupakan makanan pokok sehari-hari masyarakat dari dusun sampai ibu kota dan barang strategis sehingga dibebaskan dari segala macam pajak (PPN, dll). b. Mengedarkan kembali penegasan tersebut kepada seluruh jajaran dibawah Dirjen Pajak guna menghindari simpang siurnya penafsiran pajak dan mensosialisasikan kepada para pengusaha (khususnya peternak/pedagang). 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur sebagai berikut: a. Pasal 1 angka 14, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. b. Pasal 1 angka 15, Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 3. Berdasarkan pasal 4 A ayat (2) UU PPN jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, bahwa jenis barang yang tidak dikenakan PPN antara lain adalah barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak berupa : beras, gabah, jagung, sagu, kedelai dan garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium. 4. Berdasarkan pasal 16 B UU PPN jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 mengatur antara lain: a. Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang : pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan maupun penangkaran dan perikanan baik dari penangkapan atau budidaya. b. Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan. c. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian oleh petani atau kelompok petani dan atas bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor XXX tanggal 4 April 2001 tentang Pedoman Perbibitan Ternak Nasional: a. angka romawi I huruf D angka 1, benih adalah calon bibit ternak yang mempunyai kemampuan persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan, seperti mani (semen), sel telur (oocyt), telur tetas dan embrio. b. Angka romawi I huruf D angka 2, bibit ternak adalah semua ternak hasil proses penelitian dan pengkajian dan atau ternak yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan dan atau produksi. c. Angka romawi I huruf D angka 5, telur tetas adalah telur yang telah dibuahi sehingga memungkinkan untuk ditetaskan. 6. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah: a. Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000, Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,- berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 sampai 31 Desember 2003. b. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) berlaku mulai tanggal 1 Januari 2004 sampai sekarang. 7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara dengan ini disampaikan penegasan bahwa: a. Telur dan ayam sebagaimana dimaksud di atas tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas setiap penyerahannya tetap terutang PPN. b. Dalam hal telur dan ayam yang diserahkan termasuk dalam kategori bibit dan atau benih maka atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. c. Namun apabila telur dan ayam tersebut tidak termasuk dalam kategori bibit dan atau benih maka: 1) Atas penyerahannya terutang PPN, dalam hal yang menyerahkan tidak termasuk dalam kategori petani atau kelompok petani dan memiliki peredaran bruto dan atau penerimaan bruto dalam satu tahun buku lebih dari Rp 600.000.00,-(Rp 360.000.000,- sebelum 1 Januari 2004). 2) Atas penyerahannya tidak dikenakan PPN, dalam hal yang menyerahkan tidak termasuk dalam kategori petani atau kelompok petani dan peredaran bruto dan atau penerimaan bruto dalam satu tahun buku tidak lebih dari Rp 600.000.000,- (Rp 360.000.000,- sebelum 1 Januari 2004), kecuali apabila yang menyerahkan memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 3) Atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, dalam hal yang menyerahkan termasuk dalam kategori petani atau kelompok petani. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/aa475604668730af60a0a87cc92604da.txt · Last modified: (external edit)