peraturan:0tkbpera:aa475604668730af60a0a87cc92604da
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 631/PJ.51/2005

                             TENTANG

                PERMOHONAN PENEGASAN BAHWA TELUR DAN AYAM 
         MERUPAKAN SEMBAKO & BARANG STRATEGIS TIDAK DIKENAKAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 April 2005 Hal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut ABC meminta Direktur Jenderal Pajak untuk:
    a.  Mempertegas kembali bahwa Telur dan Ayam merupakan makanan pokok sehari-hari 
        masyarakat dari dusun sampai ibu kota dan barang strategis sehingga dibebaskan dari segala 
        macam pajak (PPN, dll).
    b.  Mengedarkan kembali penegasan tersebut kepada seluruh jajaran dibawah Dirjen Pajak guna 
        menghindari simpang siurnya penafsiran pajak dan mensosialisasikan kepada para pengusaha 
        (khususnya peternak/pedagang).

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 1 angka 14, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha 
        atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, 
        melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah 
        Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
    b.  Pasal 1 angka 15, Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam 
        angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena 
        Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil 
        yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil 
        yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

3.  Berdasarkan pasal 4 A ayat (2) UU PPN jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, 
    bahwa jenis barang yang tidak dikenakan PPN antara lain adalah barang-barang kebutuhan pokok 
    yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak berupa : beras, gabah, jagung, sagu, kedelai dan garam 
    baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.

4.  Berdasarkan pasal 16 B UU PPN jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang impor dan 
    atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001, sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 mengatur antara lain:
    a.  Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan 
        dari kegiatan usaha di bidang : pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan 
        atau penangkapan maupun penangkaran dan perikanan baik dari penangkapan atau 
        budidaya.
    b.  Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di 
        bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, 
        penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.
    c.  Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang 
        bersifat strategis berupa barang hasil pertanian oleh petani atau kelompok petani dan atas 
        bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, 
        penangkaran, atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor XXX tanggal 4 April 2001 tentang 
    Pedoman Perbibitan Ternak Nasional:
    a.  angka romawi I huruf D angka 1, benih adalah calon bibit ternak yang mempunyai 
        kemampuan persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan, seperti mani (semen), sel telur 
        (oocyt), telur tetas dan embrio.
    b.  Angka romawi I huruf D angka 2, bibit ternak adalah semua ternak hasil proses penelitian dan 
        pengkajian dan atau ternak yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan 
        dan atau produksi.
    c.  Angka romawi I huruf D angka 5, telur tetas adalah telur yang telah dibuahi sehingga 
        memungkinkan untuk ditetaskan.

6.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, 
    yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah:
    a.  Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000, Pengusaha yang 
        selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran 
        bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,- berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 sampai 31 
        Desember 2003.
    b.  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, Pengusaha yang selama satu 
        tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan 
        jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,- (enam 
        ratus juta rupiah) berlaku mulai tanggal 1 Januari 2004 sampai sekarang.

7.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara dengan ini disampaikan 
    penegasan bahwa:
    a.  Telur dan ayam sebagaimana dimaksud di atas tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak 
        dikenakan PPN, sehingga atas setiap penyerahannya tetap terutang PPN.
    b.  Dalam hal telur dan ayam yang diserahkan termasuk dalam kategori bibit dan atau benih 
        maka atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
    c.  Namun apabila telur dan ayam tersebut tidak termasuk dalam kategori bibit dan atau benih 
        maka:
        1)  Atas penyerahannya terutang PPN, dalam hal yang menyerahkan tidak termasuk 
            dalam kategori petani atau kelompok petani dan memiliki peredaran bruto dan atau 
            penerimaan bruto dalam satu tahun buku lebih dari Rp 600.000.00,-(Rp 360.000.000,- 
            sebelum 1 Januari 2004).
        2)  Atas penyerahannya tidak dikenakan PPN, dalam hal yang menyerahkan tidak 
            termasuk dalam kategori petani atau kelompok petani dan peredaran bruto dan atau 
            penerimaan bruto dalam satu tahun buku tidak lebih dari Rp 600.000.000,-
            (Rp 360.000.000,- sebelum 1 Januari 2004), kecuali apabila yang menyerahkan 
            memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
        3)  Atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, dalam hal yang menyerahkan 
            termasuk dalam kategori petani atau kelompok petani.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/aa475604668730af60a0a87cc92604da.txt · Last modified: (external edit)