User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:aa404d0d23beec9196ab338818d5e5fb

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 40-42 JAKARTA 12190 KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE (021) 5732064; SITUS : www.pajak.gp.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200 E-MAIL : [email protected]


Nomor
Hal

: S-04/PJ/2013
:Tindak Lanjut atas Penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-31/PJ/2012** tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

11 Januari 2013

 

 

Yth.

1. Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan

di seluruh Indonesia

 

 

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-31/PJ/2012** tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

bahwa penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak mulai 1 Januari 2013 telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **162/PMK.011/2012** tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

2.

bahwa bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **206/PMK.011/2012** tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harlan dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dengan pokok perubahan kebijakan sebagai berikut:

 

a.

batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan ditetapkan sampai dengan jumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehari;

 

b.

Ketentuan sebagaimana dimaksud butir a tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) sebulan atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.

3.

Dengan mempertimbangkan butir 1 dan butir 2, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-31/PJ/2012** tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 dengan perubahan kebijakan sebagai berikut:

 

a.

PTKP per bulan adalah PTKP per tahun dibagi 12 (dua belas), sebesar:

 

 

1)

Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

 

 

2)

Rp168.750,00 (seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

 

 

3)

Rp168.750,00 (seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

 

b.

Atas penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah), berlaku ketentuan sebagai berikut:

 

 

1)

tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);

 

 

2)

dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan jumlah sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

 

c.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.

4.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut dan agar tidak terjadi kesalahan dalam pemotongan PPh Pasal 21, dengan ini diminta kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan untuk segera memberikan penyuluhan adanya perubahan kebijakan tersebut kepada Wajib Pajak pemotong dengan materi sosialisasi sebagaimana terlampir.

 

 

Demikian disampaikan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kp : PJ.032/PJ.0301

peraturan/0tkbpera/aa404d0d23beec9196ab338818d5e5fb.txt · Last modified: (external edit)